Konten dari Pengguna

Kebangkitan Nasional dan Ijtihad Keadilan: Memulihkan Martabat Hukum Kita

Imam Mashudi Latif

Imam Mashudi Latif

Dosen Universitas Darul 'Ulum Jombang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Imam Mashudi Latif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Setiap Mei, kita rutin memutar kembali rekaman memori tentang Boedi Oetomo dan fajar kesadaran berbangsa pada 1908. Namun, seratus tahun lebih berlalu, musuh kita bukan lagi kolonialisme fisik, melainkan "kolonialisme ketidakpastian hukum".

Jika dulu kebangkitan ditandai dengan kecerdasan berorganisasi, hari ini, Kebangkitan Nasional harus ditandai dengan keberanian melakukan reformasi moralitas hukum.

Topik keadilan menjadi sangat aktual mengingat wajah hukum kita sering kali terlihat "tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas." Fenomena malapraktik penegakan hukum—mulai dari salah tangkap hingga vonis yang mencederai rasa keadilan publik—adalah alarm nyaring bahwa kedaulatan warga sedang terancam.

Hukum: Antara Kepastian dan Nurani

Dalam diskursus hukum modern, kita sering terjebak pada positivisme—hukum adalah apa yang tertulis di undang-undang. Padahal, ruh dari kebangkitan sebuah bangsa terletak pada martabat manusianya. Ketika hukum hanya menjadi alat pemukul bagi mereka yang lemah secara politik dan finansial, sebenarnya bangsa tersebut sedang mengalami kemunduran peradaban.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Di sinilah pentingnya kita menengok kembali prinsip-prinsip restorative justice (keadilan restoratif) yang kini mulai digalakkan. Keadilan bukan lagi tentang seberapa berat hukuman fisik diberikan, melainkan bagaimana harmoni sosial dipulihkan dan hak korban dikembalikan.

Perspektif Hukum Islam: Al-Yaqin La Yuzalu bi asy-Syakk

Revolusi hukum ini menemukan resonansi yang kuat dalam khazanah hukum Islam. Salah satu kaidah fikih yang fundamental menyebutkan, “Al-yaqin la yuzalu bi asy-syakk”—keyakinan tidak dapat dianulir oleh keraguan.

Dalam konteks hukum pidana, kaidah ini adalah tulang punggung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Negara tidak boleh merampas kemerdekaan atau menghancurkan reputasi seseorang hanya berdasarkan asumsi, apalagi rekayasa. Islam mengajarkan bahwa lebih baik seorang hakim salah dalam membebaskan (karena kurang bukti) daripada salah dalam menghukum.

Semangat ini sejalan dengan cita-cita Kebangkitan Nasional: memanusiakan manusia Indonesia. Menghargai nyawa, harta, dan martabat setiap warga negara adalah bentuk ijtihad kebangsaan yang paling mendesak saat ini. Kebangkitan tidak sekadar membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun infrastruktur kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Shutterstock

Kebangkitan Nasional di era digital ini menuntut penegak hukum yang memiliki integritas profetik—integritas yang tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun godaan materi. Kita membutuhkan sistem hukum yang mampu menerapkan maqashid asy-syari'ah (tujuan-tujuan hukum), yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta secara seimbang.

Penerapan restorative justice dalam kasus-kasus ringan atau konflik sosial bukan berarti pelemahan hukum, melainkan ijtihad untuk mencari keadilan yang lebih substantif. Ini adalah upaya untuk tidak "memenjarakan" masa depan bangsa hanya karena kaku dalam menafsirkan pasal-pasal.

Penutup

Momentum Kebangkitan Nasional tahun ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan integritas hukum kita. Kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi "komoditas" yang bisa diperjualbelikan.

Dengan mengadopsi semangat keadilan yang jujur, transparan, dan berbasis pada perlindungan hak asasi—seperti yang diajarkan dalam prinsip hukum Islam dan nilai luhur Pancasila—kita sedang membangun fondasi bangsa yang kuat. Sebab, sejarah mencatat: sebuah bangsa bisa bertahan dalam kekufuran (sistem yang berbeda), tetapi ia tidak akan pernah bisa bertahan dalam ketidakadilan.

Mari bangkit, dengan hukum yang memuliakan, bukan mengecilkan.