Konten dari Pengguna

Fantasi Sedarah: Antara Imajinasi, Norma Sosial, dan Konsekuensi Hukum

Imam Yahya

Imam Yahya

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Imam Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://www.pexels.com/search/kids/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.pexels.com/search/kids/

Fantasi sedarah adalah istilah yang merujuk pada fantasi seksual yang melibatkan hubungan antara anggota keluarga dekat, seperti saudara kandung, orang tua dan anak, atau kerabat lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal sebagai incest fantasy. Meskipun hanya berupa imajinasi dan tidak selalu mencerminkan keinginan untuk bertindak di dunia nyata, jenis fantasi ini tergolong tabu secara sosial dan moral, serta sering kali dianggap tidak pantas atau menyimpang.

Fantasi dan Realitas

Fantasi seksual merupakan hal yang umum dan tidak selalu mencerminkan hasrat untuk diwujudkan dalam kehidupan nyata. Banyak orang memiliki fantasi yang melibatkan hal-hal terlarang atau tidak realistis, tetapi tidak memiliki niat untuk bertindak berdasarkan fantasi tersebut.

Aspek Hukum dan Etika

Hubungan sedarah (incest) secara nyata dinyatakan ilegal di banyak negara karena dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan, serta potensi risiko genetik bagi keturunan. Apabila hubungan tersebut melibatkan individu di bawah umur atau dilakukan tanpa persetujuan, maka hal itu termasuk dalam kategori pelecehan seksual atau tindak pidana berat.

Tinjauan Psikologis

Fantasi semacam ini dapat muncul karena berbagai faktor, antara lain rasa ingin tahu, paparan media (seperti film dewasa), dinamika kekuasaan, atau bahkan pengalaman masa kecil. Jika seseorang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan fantasi tersebut, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional, seperti psikolog atau terapis.

Potensi Pelanggaran Hukum

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, konten yang menggambarkan inses, meskipun bersifat fiktif, dapat melanggar hukum, terutama jika memuat:

• Visual eksplisit (gambar atau video), atau

• Penggambaran anak di bawah umur (baik dalam cerita, ilustrasi, maupun animasi)

Konten semacam itu dianggap melanggar norma kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang distribusi konten bermuatan pornografi atau kesusilaan melalui media digital.

Ketika Fantasi Menjadi Tindakan Nyata

Jika seseorang bertindak berdasarkan fantasi inses, misalnya melakukan hubungan sedarah secara nyata, maka dapat dijerat hukum pidana. Berdasarkan Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hubungan sedarah yang melibatkan orang tua dan anak, saudara kandung, atau wali dan anak angkat dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur atau tanpa persetujuan, misalnya dengan ancaman atau kekerasan, maka dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan seksual. Ancaman hukuman atas tindakan ini bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih.

Sumber: https://www.pexels.com/collections/social-media-s89t5at/

Penyebaran dalam Bentuk Konten

Apabila seseorang membuat, menyebarkan, menjual, atau memperjualbelikan konten bertema fantasi sedarah (baik dalam bentuk cerita, video, gambar, maupun fiksi), maka dapat dikenai sanksi berdasarkan:

• UU ITE Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan kesusilaan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

• UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008)

Konten seksual yang menggambarkan atau mengglorifikasi hubungan inses (termasuk fiktif) dapat dianggap sebagai pornografi terlarang, khususnya jika menyangkut anak. Hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga enam miliar rupiah.

Anak di Bawah Umur, Fiktif atau Nyata

Perhatian khusus perlu diberikan apabila konten menggambarkan atau menyiratkan keterlibatan anak di bawah umur, bahkan jika tokohnya bersifat fiktif atau berupa animasi. Konten semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi seksual anak menurut hukum nasional dan internasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Regulasi yang Berlaku

Beberapa undang-undang yang mengatur larangan terkait konten dan eksploitasi seksual terhadap anak antara lain:

• UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui internet, seperti penyebaran cerita, gambar, atau video bertema inses, termasuk membagikan tautan atau file dengan konten serupa.

• UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008), Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang dilarang untuk memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengekspor, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.

• UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Pasal 76 dan 82 melarang eksploitasi seksual terhadap anak, termasuk dalam bentuk media visual, suara, atau tulisan.

Pandangan Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyatakan bahwa menjadikan relasi mahram atau hubungan sedarah sebagai objek fantasi seksual merupakan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, sebagai respons terhadap kemunculan grup Facebook bertema "Fantasi Sedarah" yang sempat menimbulkan kehebohan di dunia maya.

Menurut Arsad, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital. Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia.

Kemenag juga menekankan pentingnya edukasi keagamaan yang komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah, dan ruang digital, khususnya terkait pemahaman mengenai siapa saja yang termasuk mahram. Hal ini penting agar masyarakat dapat menjaga nilai serta kehormatan keluarga.

Dalam hukum Islam, hubungan dengan mahram—baik karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), maupun radha’ah (hubungan karena persusuan)—dilarang untuk dinikahi. Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

Penutup

Kemenag mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring informasi, terutama di tengah arus konten digital yang semakin kompleks dan sering kali mengaburkan batas moral. Pemahaman utuh mengenai relasi mahram bukan hanya penting untuk menjaga kesucian keluarga, tetapi juga menjadi fondasi bagi generasi masa depan yang kuat dan beradab.

Pernyataan resmi Kementerian Agama mengenai fenomena fantasi sedarah ini disampaikan pada tanggal 28 Mei 2024 oleh Arsad Hidayat dan telah dimuat di berbagai media nasional.

Imam Yahya Siregar, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang