Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penyataan Jokowi Soal Kampanye: Apakah Presiden Boleh Kampanye?
25 Januari 2024 16:33 WIB
Tulisan dari Imanuel H Mimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita semua tahu bahwa Indonesia saat ini masuk dalam tahun politik, masa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilihan serentak yang dilakukan antara lain adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia secara bersamaan. Yang menarik perhatian publik adalah tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Pemilu yang mana belakangan ramai diperbincangkan.
Diktehaui Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak dan itu tidak jadi soal. Hal itu boleh-boleh saja, karena Presiden adalah Pejabat publik sekaligus Pejabat politik.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu kemudian menjadi polemik dan menuai pro kontra dari berbagai kalangan terlebih dari kalangan elit politik.
Diketahui bahwa pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat diwawancarai oleh wartawan dari berbagai media usai Jokowi menghadiri kegiatan penyerahan pesawat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada hari Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Jika dipikir memang hal tersebut tidaklah pantas dilakukan oleh Presiden dan atau Pejabat negara yang masih aktif menjabat. Kebanyakan orang beranggapan bahwa seorang Presiden yang mana sebagai kepala negara harus bersikap netral dan tidak memihak atau tidak menyatakan sikap dukungannya kepada siapapun saat pesta politik berlangsung. Jika Pejabat publik memihak maka hal tersebut terkesan kurang baik dan menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Tanggapan datang dari berbagai pihak termasuk diantaranya tanggapan dari salah satu kandidat Calon Presiden yaitu Anies Baswedan. Selain dari Anies Baswedan, ada juga dari kader Partai Politik PDIP seperti FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Kota Solo dan juga berbagai tanggapan-tanggapan lainnya.
Setelah diikuti baik dan dilihat kembali dalam perundang-undangan perihal sikap Presiden dan Pejabat publik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) benarnya sudah diatur.
Pernyataan Jokowi itu sudah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bagian Kedelapan Pasal 299. Sehingga hal tersebut menjadi wajar bila mana Presiden atau Pejabat negara yang mana sebagai anggota Partai dapat berkampanye atau memihak menyatakan dukungannya dalam Pemilu.
Tidak hanya pada Pasal 299, namun juga tentang Presiden dan Pejabat negara boleh ikut berkampanye diatur juga pada Pasal 281 Ayat 1 dimana memperbolehkan pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wakil Walikota ikut berkampanye. Tetapi dalam kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dan sedang dalam status menjalani cuti. Cuti atau berhenti sementara dari jabatannya.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan yang didukung dengan UU yang ada bahwa jelas dalam hal pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu adalah benar dan tidak melanggar aturan konstitusi negara. Presiden dan atau Pejabat negara lainnya dapat berkampanye dan atau memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
ADVERTISEMENT