Hukum Transaksi Jual Beli Online Sistem Pre-order pada Pembelian Album K-pop

Imelda Sephia Sari
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
8 Desember 2022 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imelda Sephia Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Album Fisik K-Pop Grup TREASURE (Sumber: Dokumen Pribadi )
zoom-in-whitePerbesar
Album Fisik K-Pop Grup TREASURE (Sumber: Dokumen Pribadi )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jual beli online merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Namun, tidak semua masyarakat Indonesia memahami sistem transaksi jual beli secara online ini. Misalnya saja sistem transaksi jual beli online dengan sistem pre-order yang terkadang mengalami perubahan secara sepihak. Hal ini tentu saja diperlukan pengetahuan untuk dapat memahami dengan benar bagaimana bertransaksi jual beli secara online. Karena jika sudah memahami bagaimana bertransaksi jual beli online, maka akan mempermudah kita juga ke depannya untuk bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya jika suatu saat nanti kita memerlukan suatu barang yang dimana keadaannya barang tersebut sulit untuk dijangkau. Maka dengan transaksi jual beli online ini, hal yang sulit itu pun dapat dengan mudah dijangkau hanya dengan media internet saja.
Apalagi jika kita membutuhkan suatu barang, tetapi barang tersebut tidak tersedia di negara sendiri. Sehingga jika barang tersebut sangat dibutuhkan, mau tak mau kita harus membeli nya dari negara lain yang memiliki barang tersebut. Meskipun demikian, setiap barang yang dijual tidak selalu dalam keadaan ready stock (barang tersedia). Sehingga membutuhkan waktu dalam proses penyelesaiannya, misalnya saja seperti pembelian album K-pop.
Siapa sih yang tidak mengenal K-pop?
photo by shutterstock https://www.shutterstock.com/image-vector/kpop-logo-symbol-korean-modern-music-1060746611
Tentu saja, pasti sebagian besar orang sudah tahu tentang K-pop. K-pop ini merupakan salah satu industri hiburan dari Korea Selatan yang sedang digandrungi oleh para remaja dan menjadi tren dimana-mana.
ADVERTISEMENT
Semakin maraknya dunia hiburan K-pop, ternyata hal tersebut mampu menarik penggemar dari berbagai grup K-pop, untuk membeli serta mengoleksi merchandise ataupun album K-pop milik idolanya tersebut.
Untuk mendapatkan album K-pop ini tentu saja kita harus membelinya langsung dari Negeri Ginseng ini. Namun pada masa sekarang ini, hal tersebut dapat dijangkau dengan cara yang lebih mudah, yaitu dengan membelinya secara online melalui toko online shop atau e-commerce yang sudah ditunjuk atau bekerja sama dengan label musik dari artis K-pop tersebut. Sehingga mempermudah juga untuk penggemar lainnya yang berada di negara selain Korea Selatan.
Ilustrasi detail album K-Pop (Photo by shutterstock https://www.shutterstock.com/image-vector/minimal-fashion-magazine-design-editorial-look-2175972547 )
Kemudian biasanya label musik atau agensi dari artis Korea Selatan ini jika ingin mengeluarkan album, pasti mereka memberikan semacam gambaran atau preview terlebih dahulu mengenai detail atau spesifikasi dari album yang akan dikeluarkannya.
ADVERTISEMENT
Penjualan album K-pop ini biasanya diawali dengan sistem pre-order terlebih dahulu, sampai waktu yang ditentukan. Biasanya jangka waktunya itu sampai tanggal album ini akan dirilis. Dan untuk periode pre-order nya juga biasanya ditentukan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, tergantung dengan keputusan tiap label musik atau agensi dari artis Korea itu sendiri.
Lalu bagaimana hukum nya dalam Islam mengenai transaksi jual beli online dengan sistem pre-order ini ?
Ilustrasi mengenai jual beli online (Photo by Mediamodifier: https://pixabay.com/images/id-2140604/ )
Dalam Islam, jual beli dengan sistem pesanan atau pre-order ini ada dua macam akad, yaitu akad salam dan akad istishna. Seperti yang kita ketahui, salam itu adalah transaksi yang pembayarannya ini dilakukan bersamaan dengan waktu pemesanan, sedangkan istishna itu adalah akad jual beli pesanan yang dimana harga atas barang tersebut dibayar terlebih dahulu, tetapi dapat diangsur sesuai dengan kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya mengenai ketentuan tentang barang yang akan dijual dalam hukum Islam itu harus jelas ciri-cirinya dan spesifikasinya. Jangan sampai apa yang ditampilkan pada gambar atau yang disampaikan kepada pembeli berbeda dengan realitanya. Karena jika hal tersebut terjadi, maka hukumnya pun menjadi tidak sah. Sebab terdapat unsur gharar pada produk yang akan dijualnya tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, jual beli online dengan sistem pre-order ini dapat dikatakan sah, jika rukun dan syarat nya terpenuhi, dan menghindari unsur-unsur seperti maisir, gharar, dan riba dalam pelaksanaannya.