Pengawasan Keimigrasian Pemohon Paspor Terduga PMI Non Prosedural

Imigrasi Banjarmasin
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 22, Landasan Ulin, Banjarbaru
Konten dari Pengguna
6 Juli 2023 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Banjarmasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinasi dengan Kantor Kelurahan Kelayan Luar
zoom-in-whitePerbesar
Koordinasi dengan Kantor Kelurahan Kelayan Luar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarmasin - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap Pemohon Paspor yang diduga sebagai PMI Non Prosedural pada Selasa (4/7/2023) di Wilayah Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0178 terkait Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mendatangi alamat pemohon terduga PMI Non Prosedural di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Tim mengunjungi Kantor Kelurahan Kelayan Luar dan bertemu dengan Sekretaris Kelurahan, Hairudinsyah. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan terduga PMI Non Prosedural sudah tidak berdomisili di Kelurahan Kelayan Luar pasca bercerai dan belum ada melapor kepada RT setempat terkait kepindahannya.
Adapun kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi wanita dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).