Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Tahun 2024
4 Mei 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Imigrasi Banjarmasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan kegiatan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 pada tanggal 02 s.d. 03 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 Tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia pada Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini bertujuan melakukan Pengawasan Orang Asing dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kegiatan Operasi Gabungan dilaksanakan dengan metode terbuka dengan target beberapa perusahaan dan penginapan yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan operasi JAGRATARA ini dilaksanakan oleh dua tim, tim pertama melaksanakan operasi di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan tim kedua bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melaksanakan operasi JAGRATARA di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan diawali dengan rapat persiapan dan briefing secara virtual melalui media Zoom Meeting yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
ADVERTISEMENT
Tim Operasi JAGRATARA ini melakukan kegiatan operasi pengawasan pada 3 perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing. Selain Perusahaan, tim juga mendatangi tempat tinggal penjamin Warga Negara Asing yang merupakan pemegang ITAS Penyatuan Keluarga serta Hotel yang terletak di Kabupaten Tanah Laut.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian, Tim Operasi JAGRATARA dan Kantor Imigrasi Banjarmasin meminta manajemen Perusahaan untuk tetap memperhatikan dan melaporkan dokumen keimigrasian dan izin tinggal TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.