Alasan Paspor Harus Diganti Jika Masa Berlakunya Di Bawah Enam Bulan

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
26 Maret 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang mempunyai masa berlaku selama seumur hidup, paspor RI hanya dapat digunakan selama 10 tahun saja. Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat melakukan pengecekan secara berkala masa berlaku paspornya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, bagi masyarakat yang mempunyai paspor dengan masa berlaku di bawah 6 (enam) bulan, maka harus segera mengajukan permohonan penggantian paspor habis masa berlaku. Hal ini mengacu pada pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi di dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa setiap orang yang akan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia maka harus memiliki paspor yang sah dan masih berlaku,” ujarnya, Kamis (21/03).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, yang dimaksud dengan dokumen yang sah dan masih berlaku yaitu paspor yang sekurang-kurangnya memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
“Kalau sudah di bawah 6 bulan, maka tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, ketentuan mengenai masa berlaku paspor juga telah menjadi common policy antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema 'Establishing a Common Policy for Passport Validity'. Diskusi tersebut diselenggarakan di Montreal, Kanada pada Oktober 2022.
“Aturan masa berlaku paspor lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Ha itu karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal,” pungkasnya.
Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.