Konten dari Pengguna

Apakah WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia Wajib Memiliki Penjamin?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
26 September 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) datang dan beraktivitas di Wilayah Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan aturan kewajiban adanya penjamin bagi WNA.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gandha Ade Setiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (26) UU tersebut, penjamin adalah individu atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.
"Penjamin bertanggung jawab untuk memastikan bahwa WNA mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di Indonesia," jelas Gandha, Rabu (25/09).
Lebih lanjut, dalam Pasal 63 ayat (2) UU yang sama, disebutkan bahwa penjamin juga memiliki kewajiban untuk melaporkan segala perubahan status, baik status sipil, status keimigrasian, maupun perubahan alamat WNA yang dijamin.
"Ini penting untuk memastikan data yang akurat dan up to date mengenai keberadaan WNA di Indonesia," tambahnya.
Namun, tidak semua WNA diwajibkan memiliki penjamin. Pengecualian diberikan kepada WNA pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, atau visa kunjungan dalam rangka wisata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, WNA yang datang dalam rangka penanaman modal, prainvestasi, atau yang memiliki visa rumah kedua dengan jaminan keimigrasian juga dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Meskipun terdapat pengecualian, aturan mengenai penjamin tetap dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, terutama dalam hal pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA.