Konten dari Pengguna

Berapa Biaya Penerbitan Paspor Elektronik?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
2 Agustus 2024 6:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Sebagai komitmen untuk meningkatkan kepuasan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kini dapat melayani permohonan penerbitan paspor elektronik. Namun, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat perbedaan antara biaya permohonan penerbitan paspor elektronik dan non elektronik.
ADVERTISEMENT
“Untuk paspor elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang non elektronik sebesar Rp 350 ribu,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, Kamis (01/08).
Dirinya menjelaskan, perbedaan biaya tersebut disebabkan karena pada paspor elektronik terdapat teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.
“Keberadaan chip tersebut yang membuat biaya paspor elektronik lebih mahal,” jelasnya.
Madriva menambahkan, dengan adanya chip elektronik, membuat tingkat keamanan paspor elektronik menjadi lebih baik.
“Sebab data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan,” pungkasnya.