Konten dari Pengguna

Bisakah Mengurus Paspor Tanpa Melampirkan Dokumen Persyaratan yang Asli?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
30 Mei 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh setiap pemohon paspor yaitu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses foto dan wawancara. Saat proses wawancara paspor berlangsung, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Namun, terkadang ada pemohon paspor yang tidak membawa dokumen persyaratan yang asli saat ke kantor imigrasi. Apakah bisa mengurus paspor hanya dengan membawa salinan dokumen persyaratannya saja?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menyebutkan, setiap pemohon paspor diwajibkan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli. Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi wajib melakukan wawancara dan pengecekan dokumen persyaratan yang asli.
“Tujuannya adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan,” ujarnya, Rabu (30/05).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, selain membawa dokumen persyaratan yang asli, setiap pemohon paspor akan diminta untuk melakukan fotokopi setiap dokumen persyaratan masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran A4.
“Permintaan salinan dokumen ini bertujuan untuk melakukan back up, karena selama ini sering terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh pemohon paspor saat mengunggah dokumen persyaratan pada Aplikasi M-Paspor, sehingga kami perlu melakukan pengecekan serta perbaikan apabila terdapat kesalahan saat mengunggah dokumennya,” pungkasnya.