Cerita Cinta Laura dan Kewarganegaraan Ganda

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
3 Januari 2024 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Siapa yang tidak mengenal Cinta Laura? Aktris kelahiran 17 Agustus 1993 ini telah berhasil membintangi sejumlah film di Indonesia. Bahkan, karier aktingnya juga telah menjangkau hingga pasar mancanegara. Tercatat, beberapa film internasional pernah dibintanginya, mulai dari film “After the Dark”, “Fantastic Beast and Where to Find Them”, hingga “Drama Drama”.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diketahui, Cinta Laura terlahir dari pasangan perkawinan campur. Ibunya bernama Herdiana Soekarseno yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, ayahnya bernama Michael Kiehl yang merupakan warga negara asing asal Jerman.
Melansir dari laman cnnindonesia.com, semasa kecil Cinta Laura mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Jerman. Namun, saat ini dirinya telah memilih untuk menjadi Warga Negara Jerman.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal istilah kewarganegaraan ganda terbatas. Status ini diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, terdapat beberapa subjek dwikewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
“Pertama, anak dari perkawinan antara WNI dengan WNA. Kedua, anak dari orangtua WNI yang lahir di luar Wilayah Indonesia, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Ketiga, anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan,” ujarnya.
Bowo menjelaskan, jika sang anak memenuhi salah satu kriteria di atas, orang tua dapat membuatkannya affidavit atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda.
"“Baik affidavit maupun paspor RI dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Affidavit sendiri digunakan untuk menggantikan visa dan izin tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing”, ungkapnya.
Dirinya menambahkan, persyaratan untuk membuat affidavit antara lain Surat Permohonan, Formulir, E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan orang tua, Paspor kedua orang tua dan Paspor Asing anak.
ADVERTISEMENT