Konten dari Pengguna

Empat Langkah yang Harus Dilakukan saat Paspormu Hilang

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
10 Januari 2024 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Ilustrasi: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Ilustrasi: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
Sahabat Mido, kehilangan paspor memang bisa membuat kamu stres dan sakit kepala. Apalagi, kalau paspornya akan digunakan dalam waktu dekat, duh!
ADVERTISEMENT
Tetapi, Sahabat Mido tidak perlu panik. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo membagikan sejumlah tips yang harus dilakukan apabila paspormu hilang. Berikut adalah prosedur pengurusan paspor hilang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Pertama, ajukan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Bowo menambahkan, jika pihak kepolisian meminta nomor paspor, maka cukup dikosongkan saja.
“Bagi masyarakat yang tidak ingat berapa nomor paspornya, maka silakan disampaikan kepada pihak kepolisian untuk dapat dikosongkan nomor paspornya,” ujarnya, Rabu (10/01).
Kedua, Bowo menambahkan, setelah mengurus laporan kehilangan, Sahabat Mido dapat melakukan pendaftaran antrean proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
ADVERTISEMENT
“Silakan dipilih layanan MiKa Palang-Pasak. Kemudian, mengisi data diri beserta bukti lapor kehilangan. Setelah itu, akan kami kirimkan e-mail konfirmasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan,” jelasnya.
Ketiga, pada saat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Sahabat Mido akan diminta keterangan oleh petugas mengenai alasan dan kronologi paspor tersebut hilang. Jika permohonan disetujui, Sahabat Mido dapat mengurus paspor yang baru kembali.
Keempat, melakukan pembayaran denda. Bowo juga menyebutkan, terdapat denda yang harus dibayarkan oleh Sahabat Mido.
“Sesuai PP No.28 Tahun 2019, untuk denda paspor hilang sebsar Rp 1 juta. Ini di luar biaya penerbitan paspor yang baru lagi, kalau ingin mengajukan yang elektronik, maka ditambah biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang non-elektronik sebesar Rp 350 ribu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT