Konten dari Pengguna

Imbau Jaga Paspor, Imigrasi Karawang: "Ada Biaya Beban untuk Paspor Hilang"

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
10 Juli 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai dokumen negara, keberadaan paspor harus dijaga dengan baik. Jangan sampai paspor yang dipegang menjadi rusak bahkan hilang.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan terdapat biaya beban yang harus dibayarkan bagi pemegang paspor yang rusak atau hilang.
“Untuk paspor rusak, akan dikenakan beban sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang akan diberikan biaya beban sebesar Rp 1 juta,” ujarnya, Rabu (10/07).
Lebih lanjut, Madriva memberikan sejumlah tips agar paspor yang dipegang tidak mudah hilang. Salah satunya, dengan menyimpan di tempat yang aman, serta tidak mudah dijangkau oleh anak-anak.
“Simpan paspornya di tempat yang aman, usahakan untuk tidak terjangkau oleh anak-anak dan jauhkan dari benda-benda yang mudah terbakar,” pungkasnya.