Konten dari Pengguna

Imigrasi Karawang Beri Kemudahan Pengajuan Paspor Kolektif lewat Eazy Passport

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
8 Oktober 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Imigrasi Karawang.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Imigrasi Karawang.
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor secara kolektif melalui layanan Eazy Passport.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, melalui layanan ini, pemohon tidak perlu lagi mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Sehingga proses pengajuan paspor menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya, Selasa (08/10).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengajukan Layanan Eazy Passport. Di antaranya, yaitu pemberlakuan jumlah minimal pemohon sebanyak 30 orang. Selanjutnya, layanan ini tidak dapat menerima permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang.
“Setelah memenuhi persyaratan tersebut, silakan mendaftar dengan cara mengajukan surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Karawang,” jelasnya.
Setelah surat permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan menghubungi pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan ke lokasi yang telah disepakati. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus mendatangi kantor imigrasi secara langsung.
ADVERTISEMENT
“Melalui Eazy Passport, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kami, tapi justru kami yang mendatangi lokasi mereka,” pungkasnya.