Konten dari Pengguna

Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
6 Juni 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: Tim Humas Imigrasi Karawang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan) di Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (29/05).
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jhonsen Marudut mengatakan Layanan MiKa Lapor Mantan merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
“Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Karawang, tentu ada masyarakat yang jarak tempat tinggalnya dengan kantor imigrasi cukup jauh. Jadi, kami berinisiatif melakukan jemput bola dengan mendatangi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhonsen menjelaskan, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor melalui Layanan MiKa Lapor Mantan. Salah satunya, harus berdomisili di Kabupaten Karawang.
“Jadi kami ingin layanan ini tepat sasaran. Maka kami batasi pengguna layanan hanya masyarakat Karawang saja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya menambahkan, Layanan MiKa Lapor Mantan hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku saja. MiKa Lapor Mantan tidak menerima permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak.
“Layanan ini juga hanya menerima permohonan untuk keperluan wisata, melanjutkan studi, dan umrah. Untuk keperluan bekerja dapat mengurus permohonan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang,” pungkasnya.