Konten dari Pengguna

Imigrasi Karawang Menggelar Operasi Gabungan, Puluhan TKA Diperiksa

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
25 Mei 2024 2:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: Imigrasi Karawang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilaksanakan di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Senin (20/05). Kegiatan Opsgab dilakukan dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jonni Silitonga mengatakan, sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya. Selain itu, timnya juga memilih secara acak sebanyak 10 TKA untuk dilakukan proses wawancara.
"Dalam wawancara kami tanyakan terkait izin tinggalnya, kemudian aktivitas dan jabatan yang diemban. Kami pastikan apakah semuanya sesuai dengan izin yang dimiliki atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan Opsgab adalah untuk menjaga tegaknya kedaulatan bangsa dari potensi ancaman yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Hal ini, sambung Jonni, sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang terhadap tugas dan peran imigrasi.
"Jadi selain memberikan pelayanan paspor, kami juga berkewajiban melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Salah satunya melalui kegiatan hari ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Jonni menyebutkan tidak ada TKA yang melanggar aturan keimigrasian. Meski begitu, dirinya tetap mengingatkan kepada pihak perusahaan agar selalu melaporkan terkait keberadaan TKA yang bekerja di tempatnya.
"Apa pun aktivitas yang dilakukan oleh WNA, maka perusahaan selaku pihak penjamin wajib melaporkan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.