Ini Akibat Jika WNA Berada di Indonesia Melebihi Masa Berlaku Izin Tinggalnya

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
3 Juli 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau kepada setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini disebabkan terdapat sanksi atau denda apabila orang asing tersebut tinggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan (overstay).
ADVERTISEMENT
“Dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan, bagi orang asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir, namun masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari, maka akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta per harinya,” ujarnya, Rabu (03/07).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, apabila orang asing tersebut telah overstay lebih dari 60 hari, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang lainnya.
“Mereka bisa kami pulangkan paksa ke negara asal disertai dengan penangkalan agar tidak bisa masuk ke WIlayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, ke depannya Imigrasi Karawang akan terus memperketat pengawasan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan pengawasan terus kami lakukan setiap harinya. Kami pastikan setiap WNA harus mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.