Ini Alasan Petugas Meminta Dokumen Tambahan saat Urus Paspor

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2023 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu dokumen persyaratan yang harus dimiliki bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Paspor merupakan dokumen negara yang berisi identitas seseorang.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, mengingat pentingnya fungsi dari paspor, maka petugas imigrasi diminta untuk lebih selektif dalam menyetujui setiap permohonan yang diajukan.
"Salah satunya dengan meminta dokumen tambahan sebagai pendukung apabila diperlukan, untuk menguatkan keterangan yang disampaikan oleh pemohon saat proses wawancara berlangsung," ujarnya.
Barlian menjelaskan, permintaan dokumen tambahan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi No: IMI-GR.01.01-1029 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural. Dalam aturan tersebut, petugas imigrasi berwenang meminta dokumen tambahan jika diperlukan.
Lebih lanjut, Barlian juga membantah bahwa permintaan dokumen tambahan bertujuan untuk mempersulit setiap permohonan paspor yang diajukan.
"Bukan (re: mempersulit). Hal ini semata-mata untuk memberikan rasa aman bagi setiap WNI saat bepergian ke luar negeri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT