Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Perbedaan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku
23 September 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, maka harus mengetahui aturan keimigrasian yang berlaku. Salah satunya, perbedaan antara permohonan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa penggantian paspor yang habis masa berlaku diwajibkan bagi pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor.
"Jika seseorang sudah pernah memiliki paspor, mereka harus memilih jenis permohonan 'Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku', dan paspor lama wajib dilampirkan saat pengajuan," ujarnya, Rabu (18/09).
Sementara itu, permohonan paspor baru hanya ditujukan untuk mereka yang belum pernah memiliki paspor. Pengajuan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Sistem antrean untuk keperluan ini juga dilakukan secara online, sehingga pemohon harus mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan,” ucapnya.