Konten dari Pengguna

Ini Perbedaan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
23 September 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, maka harus mengetahui aturan keimigrasian yang berlaku. Salah satunya, perbedaan antara permohonan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa penggantian paspor yang habis masa berlaku diwajibkan bagi pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor.
"Jika seseorang sudah pernah memiliki paspor, mereka harus memilih jenis permohonan 'Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku', dan paspor lama wajib dilampirkan saat pengajuan," ujarnya, Rabu (18/09).
Sementara itu, permohonan paspor baru hanya ditujukan untuk mereka yang belum pernah memiliki paspor. Pengajuan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Sistem antrean untuk keperluan ini juga dilakukan secara online, sehingga pemohon harus mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan,” ucapnya.