Konten dari Pengguna

Jangan Sampai Terjadi! Ini Akibat Jika Paspormu Hilang

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
30 Oktober 2024 6:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga baik-baik keberadaan paspornya. Jangan sampai, paspor yang dimiliki menjadi rusak atau hilang.
ADVERTISEMENT
Petrus menjelaskan, terdapat biaya beban yang akan ditanggungkan kepada masyarakat yang paspornya hilang. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemegang paspor akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta.
“Pemberian denda ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar lebih berhati-hati untuk menjaga paspornya, sebab paspor merupakan dokumen negara yang harus disimpan dengan baik,” jelasnya, Jumat (11/10).
Selain itu, Petrus juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan paspor yang hilang harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Setelah melalui tahapan tersebut dan membayar biaya beban, masyarakat baru dapat mengajukan penerbitan paspor kembali.
ADVERTISEMENT
“Maka besar harapan kami agar setiap orang dapat menjaga paspornya dengan sangat baik. Silakan disimpan di tempat yang aman,” pungkasnya.