Lengkap! Berikut Syarat dan Biaya Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)

Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menghadirkan jenis Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau yang sering disebut dengan Visa on Arrival (VoA).
Melalui jenis visa ini, setiap orang asing dapat tinggal sementara di Indonesia selama 30 hari serta dapat melakukan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali dengan durasi 30 hari. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, untuk mengajukan permohonan perpanjangan VoA, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pertama, pemohon wajib melampirkan paspor kebangsaan milik orang asing yang di dalamnya terdapat stiker VoA serta cap masuk ke Wilayah Indonesia,” ujarnya, Jumat (19/04).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, pada saat mengajukan permohonan, pemohon juga harus melampirkan tiket kepulangan, surat permohonan, serta surat pernyataan dari penjamin.
“Para penjamin juga diwajibkan untuk melampirkan dokumen identitas yang sah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing yang dijaminnya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, setelah seluruh berkas persyaratan dipenuhi, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 ribu.
