Lengkap! Ini Persyaratan Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
28 November 2023 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu kemudahan yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan wisata ke Indonesia adalah dengan menghadirkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau yang lebih dikenal dengan Visa on Arrival (VoA). Dengan adanya jenis visa ini, para wisatawan dapat mengajukan permohonan penerbitan visanya saat tiba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi setiap WNA pemegang VoA diperbolehkan untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari. Namun, bagi wisatawan mancanegara yang ingin tinggal lebih lama, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan VoA dengan durasi 30 hari di kantor imigrasi tempat di mana wisatawan tersebut berada. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA yang ingin mengajukan perpanjangan VoA.
“Pertama, melampirkan fotokopi paspornya yang masih aktif masa berlakunya. Kedua, melampirkan surat jaminan serta fotokopi KTP dari sponsor,” jelasnya.
Bowo menambahkan, bagi setiap WNA juga diharuskan untuk melampirkan surat permohonan dari penjamin/sponsor, serta fotokopi tiket penerbangan ke luar negeri begitu masa berlaku tinggalnya akan habis.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, WNA beserta penjamin juga diwajibkan untuk mengisi lembar formulir yang telah disediakan di kantor kami,” pungkasnya.