Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lengkap! Ini Persyaratan Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)
28 November 2023 12:36 WIB
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu kemudahan yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan wisata ke Indonesia adalah dengan menghadirkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau yang lebih dikenal dengan Visa on Arrival (VoA). Dengan adanya jenis visa ini, para wisatawan dapat mengajukan permohonan penerbitan visanya saat tiba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi setiap WNA pemegang VoA diperbolehkan untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari. Namun, bagi wisatawan mancanegara yang ingin tinggal lebih lama, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan VoA dengan durasi 30 hari di kantor imigrasi tempat di mana wisatawan tersebut berada. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA yang ingin mengajukan perpanjangan VoA.
“Pertama, melampirkan fotokopi paspornya yang masih aktif masa berlakunya. Kedua, melampirkan surat jaminan serta fotokopi KTP dari sponsor,” jelasnya.
Bowo menambahkan, bagi setiap WNA juga diharuskan untuk melampirkan surat permohonan dari penjamin/sponsor, serta fotokopi tiket penerbangan ke luar negeri begitu masa berlaku tinggalnya akan habis.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, WNA beserta penjamin juga diwajibkan untuk mengisi lembar formulir yang telah disediakan di kantor kami,” pungkasnya.