Konten dari Pengguna

Mau Ubah Biodata Paspor? Begini Prosedur dan Persyaratannya

Imigrasi Karawang

Imigrasi Karawang

Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.

Salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Keberadaan paspor berfungsi sebagai dokumen negara yang diakui secara sah dan berlaku yang berisi identitas pemiliknya. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka tentu tidak boleh ada kesalahan atau perbedaan data yang tercantum pada paspor.

Namun, jika ternyata terdapat perbedaan biodata pada paspor dengan data yang sebenarnya, maka Sahabat Mido tidak perlu panik. Berikut adalah tips mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan proses perubahan biodata pada paspor.

Mengurus Surat Putusan Penetapan Perubahan Biodata

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Sahabat Mido terlebih dahulu diharuskan untuk mengurus permohonan Surat Putusan Penetapan Perubahan Biodata ke Pengadilan Negeri setempat. Hal ini didasari adanya aturan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat diharuskan untuk melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, pejabat yang dimaksud adalah pengadilan negeri.

Mengajukan Jadwal Proses BAP Perubahan Biodata

Setelah memiliki Surat Putusan Penetapan Perubahan Biodata dari Pengadilan Negeri, langkah berikutnya yang harus Sahabat Mido lakukan yaitu mengurus proses perubahan biodata paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Saat mendatangi kantor imigrasi, petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi. Adapun berkas yang dimaksud yaitu:

  1. KTP-elektronik;

  2. Kartu Keluarga;

  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah;

  4. Surat Putusan Penetapan Perubahan Biodata dari Pengadilan Negeri.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Sahabat Mido akan diberkan jadwal untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Melakukan Proses BAP

Pada tahapan ini petugas akan melakukan proses wawancara mendalam mengenai alasan Sahabat Mido mengajukan permohonan proses perubahan biodata pada paspor. Selain itu, petugas juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan. Apabila permohonan disetujui, maka pemohon akan memasuki tahapan selanjutnya, yaitu proses penerbitan paspor yang baru.

Penerbitan Paspor Baru

Langkah terakhir yang haru Sahabat Mido lakukan yaitu proses foto, wawancara, serta perekaman sidik jari untuk selanjutnya diterbitkan paspor yang baru. Proses ini memerlukan waktu selama 3 (tiga) hari kerja dengan biaya sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk jenis paspor biasa elektronik.