Mengapa Harus Membawa Dokumen Persyaratan Asli saat Urus Paspor?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
2 April 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi yaitu membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, hal ini bertujuan untuk memvalidasi keterangan yang disampaikan pemohon saat proses wawancara berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Fungsi dari berkas yang asli ini adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya,” jelasnya, Selasa (02/04).
Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Jadi, di dalam aturan ini jelas dituliskan bahwa petugas imigrasi diwajibkan untuk melakukan wawancara dengan mencocokan keterangan pemohon dengan dokumen persyaratan yang asli,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, kewajiban untuk membawa dokumen persyaratan yang asli juga telah tercantum dalam lembar Bukti Pendaftaran M-Paspor.
“Dalam poin kedua syarat dan ketentuan, sudah tercantum untuk wajib membawa berkas persyaratan yang asli. Jadi, jangan sampai tertinggal lagi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT