Mudah Banget! Urus Paspor di Imigrasi Karawang Bisa Diantar Via Pos!

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
22 November 2023 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu kemudahan yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kepada masyarakat yang ingin mengurus permohonan penerbitan paspornya yaitu dengan menyediakan layanan pengiriman paspor ke alamat. Melalui loket pos yang tersedia di halaman kantor imigrasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengiriman sesuai dengan alamat yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menyebutkan, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditempuh apabila masyarakat ingin mengajukan layanan kirim paspor. Pertama, pemohon mendatangi loket pos yang tersedia untuk mengurus proses administrasinya.
“Begitu mereka selesai melakukan proses foto dan wawancara, petugas akan memberikan lembar pengantar pengambilan. Kemudian, mereka akan diarahkan untuk menuju ke loket pos apabila ingin mengajukan permohonan pengiriman paspor ke alamat,” ujarnya, Rabu (15/11).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, setelah melakukan proses administrasi, masyarakat hanya perlu menunggu paspornya dikirim ke alamat yang telah terdaftar. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, paspor akan dilakukan pengiriman setelah melewati tiga hari kerja.
“Jadi, setelah tiga hari kerja paspor selesai dicetak, nantinya paspor akan langsung dikirim. Untuk durasi pengiriman menyesuaikan dengan jarak tempuh antara Kantor Imigrasi Karawang dengan alamat yang didaftarkan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT