Konten dari Pengguna

Mulai 26 Agustus, Anak Usia 6 Tahun ke Atas Bisa Melewati Autogate di Bandara

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
11 September 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Mulai 26 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan anak-anak usia 6 tahun ke atas untuk menggunakan layanan autogate keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan teknologi face recognition yang semakin canggih, sehingga mempercepat proses pemeriksaan di bandara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, dengan adanya teknologi face recognition yang lebih akurat, para penumpang, termasuk anak-anak, tidak lagi perlu melalui pemeriksaan manual oleh petugas imigrasi.
“Proses ini diharapkan dapat mempersingkat waktu antrean dan memberikan kenyamanan lebih bagi para penumpang,” ucapnya, Rabu (11/9).
Sebanyak 200 autogate kini sudah tersedia di dua bandara internasional terbesar di Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Fasilitas ini siap melayani penumpang untuk mempercepat proses keluar-masuk imigrasi, menjadikan perjalanan lebih efisien dan praktis.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi keluarga yang bepergian bersama anak-anak,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT