Konten dari Pengguna

Pasca UU Direvisi, Benarkah Mendorong Peningkatan Pelayanan & Penegakan Hukum?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
15 Oktober 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi langkah positif bagi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, pasalnya terdapat sejumlah perubahan dilakukan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan layanan dan pnegawasan keimigrasian.
Penguatan Paspor sebagai Bukti Kewarganegaraan Indonesia
Salah satu unsur yang diperkuat yaitu Paspor RI atau yang biasa disebut dengan paspor. Keberadaan paspor sangatlah penting sebagai dokumen yang berisi identitas seseorang dan dapat digunakan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Upaya Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menguatkan paspor juga diwujudkan dengan telah diluncurkannya paspor edisi terbaru bertepatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-79 silam. Selain perubahan tampilan, pada paspor baru juga terdapat sejumlah peningkatan fitur keamanan yang menyulitkan untuk dapat dipalsukan.
ADVERTISEMENT
Memperpanjang Jangka Waktu Penangkalan Orang Asing Bermasalah
Selain menerbitkan paspor biasa, salah satu tugas dan fungsi imigrasi yaitu melakukan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing di Indonesia. Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun aturan keimigrasian, maka Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi bagi mereka.
Terdapat sejumlah jenis sanksi, mulai dari pemberian biaya beban bagi WNA yang tinggal di Indonesia hingga melebihi masa berlaku izin tinggalnya. Hingga pemulangan paksa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, disertai dengan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Sebelum adanya revisi UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia hanya selama 6 (enam) bulan saja. Namun dengan hadirnya regulasi terbaru, pemberian penangkalan bisa dilakukan lebih lama, bahkan hingga mencapai seumur hidup apabila terbukti melakukan tindak pidana berat.
ADVERTISEMENT
Penggunaan Senjata Api dalam Bidang Penegakan Hukum
Sebagian besar masyarakat nampaknya masih belum dapat menerima apabila petugas imigrasi dilengkapi dengan persenjataan saat melaksanakan tugas. Padahal, sejarah mencatat bahwa terdapat sejumlah peristiwa kekereasan yang harus dialami oleh petugas imigrasi. Bahkan terdapat pegawai yang harus meninggal dunia lantaran melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Tentu semua sepakat bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Maka dengan memberikan izin terhadap penggunaan terhadap senjata tajam diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Penulis: Guntur Widyanto
Analis Keimigrasian Ahli Pertama.