Paspor Kamu Rusak? Segini Biaya Beban yang Harus Dibayarkan

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
20 April 2024 23:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya, keberadaan paspor harus dijaga dengan baik. Namun, bagaimana jika paspor yang kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri tersebut ternyata rusak atau hilang?
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menyebutkan terdapat biaya beban yang harus dibayarkan oleh pemegang paspor. Untuk paspor yang rusak akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu.
“Sedangkan untuk paspor yang hilang, terdapat biaya beban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, ketentuan mengenai besaran biaya beban tersebut telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dirinya menambahkan, sebelum mengajukan penerbitan paspor yang baru, masyarakat diwajibkan untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Pada saat proses BAP berlangsung, petugas akan menanyakan terkait alasan dan kronologis mengapa paspornya rusak atau hilang. Jika permohonan disetujui, pemohon akan diminta untuk membayar biaya beban terlebih dahulu, baru bisa menerbitkan paspornya lagi,” pungkasnya.