Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Paspor Kamu Rusak? Segini Biaya Beban yang Harus Dibayarkan
20 April 2024 23:25 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya, keberadaan paspor harus dijaga dengan baik. Namun, bagaimana jika paspor yang kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri tersebut ternyata rusak atau hilang?
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menyebutkan terdapat biaya beban yang harus dibayarkan oleh pemegang paspor. Untuk paspor yang rusak akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu.
“Sedangkan untuk paspor yang hilang, terdapat biaya beban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, ketentuan mengenai besaran biaya beban tersebut telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dirinya menambahkan, sebelum mengajukan penerbitan paspor yang baru, masyarakat diwajibkan untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Pada saat proses BAP berlangsung, petugas akan menanyakan terkait alasan dan kronologis mengapa paspornya rusak atau hilang. Jika permohonan disetujui, pemohon akan diminta untuk membayar biaya beban terlebih dahulu, baru bisa menerbitkan paspornya lagi,” pungkasnya.
Live Update