Perlukah Membawa Paspor Lama saat Melakukan Penggantian ke Kantor Imigrasi?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
7 Juni 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu mengecek durasi masa berlakunya. Jangan sampai, rencana ke luar negeri harus batal karena lupa mengurus penggantian paspor karena habis masa berlaku.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, proses penggantian paspor dapat diajukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat, setelah mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, sudah berhasil melakukan pendaftaran terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (06/06).
Bowo menjelaskan, saat mendatangi Imigrasi Karawang untuk mengganti paspor, masyarakat akan diminta untuk melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Salah satunya, paspor lama yang akan/telah habis masa berlakunya.
“Paspor yang lama wajib dilampirkan, nanti akan digunting oleh kami sebelum diserahkan kembali saat mengambil paspor yang baru,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, apabila paspor lama tidak dilampirkan, maka permohonan penggantian paspor akan ditunda persetujuannya. Petugas imigrasi akan memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, pemohon paspor dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas, tidak terkecuali membawa paspornya yang lama.