Konten dari Pengguna

Siapa yang Wajib Membiayai Deportasi WNA?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
2 September 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan yang berlaku yaitu dikeluarkan paksa dari Wilayah Indonesia atau lazim disebut sebagai deportasi.
ADVERTISEMENT
Namun, timbul pertanyaan dari masyarakat, siapakah yang mendanai seluruh proses deportasi tersebut?
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, kewajiban membayar biaya deportasi akan dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor. Hal ini telah sesuai dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya apabila yang bersangkutan dikenakan TAK berupa pendeportasian,” ujarnya, Senin (02/09).
Namun, apabila penjamin tidak sanggup membayar, maka biaya akan dibebankan kepada orang asing tersebut atau pihak keluarganya.
“Jika keluarga tidak sanggup, maka beban akan diserahkan kepada perwakilan negaranya yang berada di Indonesia,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Madriva menambahkan, pada saat menunggu pelaksanaan deportasi, setiap orang asing akan diminta untuk menunggu di ruang detensi imigrasi yang berada di Kantor Imigrasi Karawang atau Rumah Detensi Imigrasi.
“Setelah proses administrasinya selesai, baru orang asing tersebut akan kita deportasikan,” pungkasnya.