Konten dari Pengguna

Tanda Petik pada Namamu Hilang di Paspor? Begini Penjelasan Imigrasi

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
27 Maret 2024 21:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat saat selesai mengurus permohonan paspornya yaitu hilangnya tanda petik yang tercantum pada namanya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Jadi sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO), telah disepakati bahwa untuk tanda baca pada nama yang tertera di paspor tidak dicantumkan,” ujarnya, Rabu (27/03).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, untuk nama yang tercantum akan mengikuti sesuai dengan yang tertera pada akte lahir, ijazah, atau buku nikah.
“Misalnya kalau nama pemohon Ma'ruf, maka akan tertulis di paspornya menjadi Maruf tanpa tanda petik saja,” jelasnya.
Bowo menambahkan, ketentuan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga telah mengacu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Pada aturan tersebut sudah jelas, untuk penulisan nama tidak boleh disingkat, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT