Konten dari Pengguna

Ternyata Ini Visa yang Dipakai Avenged Sevenfold saat Konser di Indonesia

Imigrasi Karawang

Imigrasi Karawang

Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.

Grup band Avenged Sevenfold sukses menggelar konser di Stadion Madya GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024). Band beraliran heavy metal yang dibentuk sejak 1999 tersebut berhasil membawakan lagu-lagu andalan yang menjadi nostalgia bagi para generasi 1990 - 2000'an.

Seperti Warga Negara Asing (WNA) lainnya, kedatangan Matt Shadows dan kawan-kawan ke Indonesia, tentu harus mengantongi visa dan izin tinggal terlebih dahulu. Melansir dari akun media sosial Instagram @ditjen_imigrasi, seluruh personil Avenged Sevenfold datang menggunakan Music Performer Visa dengan indeks C7A.

Jenis visa ini merupakan produk baru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan para musisi dan kru yang akan menggelar konser di Indonesia. Untuk mendapatkan Music Performer Visa, pihak sponsor dari artis yang terkait, tidak perlu lagi melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), izin tenaga kerja, dan surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Untuk pengguna Music Perfomer Visa, bisa menetap di Indonesia selama 60 hari. Bagi pihak sponsor yang ingin mengajukan visa tersebut, dapat mengakses laman evisa.imigrasi.go.id.