Tiga Langkah Imigrasi Karawang Cegah Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2023 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Tim Humas Imigrasi Karawang
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Tim Humas Imigrasi Karawang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Kusmartono menyebutkan terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikannya, saat menjadi Pembina Apel Pagi, Selasa (29/08).
ADVERTISEMENT
"Ketiga langkah pencegahan dapat dilakukan melalui upaya preventif, represif, dan kuratif," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan langkah preventif dilakukan dengan secara kontinu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya TPPO melalui media sosial maupun sosialisasi secara langsung ke masyarakat.
Sementara itu, upaya represif dilakukan dengan cara membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder. Sedangkan upaya kuratif ditempuh melalui penolakan permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.