Tiga Larangan Outfit Saat Urus Pembuatan Paspor

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
22 April 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu tahapan yang harus dilalui saat mengajukan permohonan paspor adalah melakukan proses foto serta perekaman sidik jari. Pada saat pengambilan foto paspor berlangsung, salah satu hal penting yang harus diperhatikan yaitu penggunaan pakaian (outfit).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, terdapat tiga larangan penggunaan outfit saat mengurus paspor. Pertama, menggunakan pakaian yang berwarna putih.
“Karena latar foto paspor berwarna putih, maka pakaian yang digunakan jangan yang putih juga,” ujarnya, Senin (22/04).
Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, larangan kedua dalam berpakaian yaitu penggunaan aksesoris yang berlebihan. Seperti kacamata, lensa kontak, serta masker.
“Pada saat proses foto, seluruh aksesoris tersebut wajib dilepas, untuk menghasilkan foto wajah yang jelas,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, larangan ketiga yaitu menggunakan pakaian yang tidak rapih. Sebab, hal tersebut bisa menimbulkan kesan tidak formal dalam foto.
“Paspor ini kan nantinya akan kita gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan berbagai keperluan. Maka sebaiknya foto paspornya bersifat formal,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT