Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Langgar Peraturan, Imigrasi Madiun Deportasi WN Thailand dan WN Vietnam
24 Februari 2023 20:47 WIB
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MADIUN – Imigrasi Madiun deportasi 5 Warga Negara Asing (WNA) yaitu 1 WNA pemegang paspor Thailand berinisial SC dan 4 WNA pemegang paspor Vietnam dengan inisial VQT, DHV, BTT dan NQX. Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut berbeda. Diketahui WN Thailand merupakan suami dari Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk. Kelima WNA terjaring operasi intelijen dari petugas, atas adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatannya pada Rabu (22/02/2023).
ADVERTISEMENT
“Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Edy Heryady mengatakan, pihaknya akan terus bertindak tegas melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. ‘’Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap visa yang dimiliki WNA tersebut,’’
’WN Thailand telah overstay selama kurang lebih 8 Bulan dan untuk WN Vietnam menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuannya,” ujarnya.
SC (47) itu menggunakan bebas visa 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2022, kedatangan yang bersangkutan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Dari keterangan istri SC, diketahui bahwa SC sempat sakit selama 2 minggu dan sudah disarankan untuk kembali ke negara asal. Namun SC masih ingin tinggal di Indonesia. Istrinya pun tidak mengetahui bahwa denda overstay sebesar 1jt rupiah/hari.
ADVERTISEMENT
Sedangkan VQT (50), DHV (37), BTT (45) dan NQX (39) menggunakan visa kunjungan melalui Motaain, Atambua dari Timor Leste. Mereka ditelp temannya dari Vietnam untuk datang ke Madiun melakukan penerimaan barang (tenda) untuk kemudian diperjual belikan.
Edy menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Yakni, pendeportasian dan penangkalan seperti telah diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian.
“SC akan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Juanda, Surabaya dengan menggunakan maskapai Jetstar pada hari ini (24/02/2023). Sedangkan VQT, DHV, BTT dan NQX melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan transit di Malaysia dengan maskapai Malaysia Airlines.”Pungkasnya.