Konten dari Pengguna

Penanda Tanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Imigrasi Madiun

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002.
31 Januari 2023 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto oleh imigrasi madiun instagram @imigrasimadiun
zoom-in-whitePerbesar
foto oleh imigrasi madiun instagram @imigrasimadiun
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Madiun untuk selalu menjaga kualitas pelayanan terhadapa masyarkat sekaligus kelanjutan dalam pembagunan zona integritas maka, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Imigrasi Madiun, Kepala Kantor Andro Eka Putra beserta seluruh pegawai melaksanakan kegiatan penandatanganan janji kinerja Tahun 2023 & komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik
ADVERTISEMENT