Konten dari Pengguna

Rapat TIMPORA Imigrasi Madiun di Kabupaten Ngawi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002.
21 Februari 2023 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto oleh Imigrasi Madiun instagram @imigrasimadiun
zoom-in-whitePerbesar
foto oleh Imigrasi Madiun instagram @imigrasimadiun
ADVERTISEMENT
Sahabat Mido, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Februari 2023 bertempat di Hotel Sukowati. Rapat ini dihadiri oleh stakeholder di wilayah Kabupaten Ngawi.
ADVERTISEMENT
Andro Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antar instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh agar terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam rapat ini dibagikan informasi berupa jumlah orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, daftar penjamin izin tinggal WNA di Kabupaten Ngawi, dan penanganan terhadap permasalahan terkait orang asing yang sering terjadi sebagai bentuk penguatan koordinasi antar penegak hukum Kabupaten Ngawi.
Terdapat juga pengenalan terhadap Aplikasi SIGAP OA yang digunakan untuk pemetaan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun berdasarkan jumlah orang asing di masing-masing wilayah, tujuan di Indonesia, kewarganegaraan, dan jenis izin tinggal yang digunakan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, berbagi informasi, dan pemberian saran dari para stakeholder terkait pengawasan orang asing.
ADVERTISEMENT