Kantor Imigrasi Palopo Deportasi Warga Negara Timor Leste melalui PLBN Motaain

Humas Imigrasi Palopo
Kami adalah Humas dari Kantor Imigrasi Palopo
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Imigrasi Palopo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proses pendeportasian WN Timor Leste (tengah) (Dok. Humas Imigrasi Palopo)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pendeportasian WN Timor Leste (tengah) (Dok. Humas Imigrasi Palopo)

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) deportasi terhadap Seorang Warga Negera Timor Leste.

ADVERTISEMENT
Palopo - Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo melaksanakan pendeportasian seorang Laki-laki WN Timor leste melalui pintu keluar negara di Pos Lintas Batas Negara Motaain, Belu, NTT.
ADVERTISEMENT
WN Timor Leste yang dideportasi itu yakni Imanuel (25 Tahun) yang dideportasi dari Palopo ke Dili melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Belu, NTT.
Menurut Adriansyah Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang bersangkutan dideportasi dikarenakan yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen maupun izin tinggal yang sah. Selama ini yang bersangkutan tinggal bersama ayahnya di Belopa, Luwu yang merupakan warga negara Indonesia sedang ibu yang bersangkutan adalah warga negara Timor Leste, ujarnya.
Yang bersangkutan diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin pada hari senin (29/11/2021) ke Bandara Juanda kemudian ke Bandara El Tari Kupang, perjalanan harus melalui Surabaya dikarenakan tidak ada penerbangan langsung dari Makassar ke Kupang. Setelah itu dilanjutkan perjalanan darat kurang lebih 8 jam menuju PLBN Motaain di Belu, NTT, perjalanan darat ini kurang lebih sama seperti perjalanan Palopo ke Makassar, ujar Adriansyah yang turut mengawal kegiatan pendeporasian ini.
Koordinasi bersama petugas perbatasan Indonesia-Timor Leste. (Dok. Humas Imigrasi Palopo)
Sebelumnya dideportasi, Imanuel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi dikarenakan yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Timor Leste. Kanim Palopo selanjutnya berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste di Jakarta untuk mengetahui kejelasan status warga negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Setelah menghubungi pihak Konsulat melalui surat resmi diketahui jika yang bersangkutan memang terdaftar sebagai WN Timor Leste dibuktikan dengan terbitnya Temporary Travel Document yang dikeluarkan oleh Konsulat Timor Leste, Temporary Travel Document ini selanjutnya akan digunakan yang bersangkutan untuk masuk kembali ke Negaranya. (ags)