Konten dari Pengguna

Cegah Pekerja Migran Non Prosedural Kanim Surabaya Gelar Rapat Koordinasi

Kanim Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Jl. Raya Juanda KM 3-4 Sedati Sidoarjo
20 April 2022 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanim Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat Koordinasi dalam Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Kantor Imigrasi Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi dalam Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Kantor Imigrasi Surabaya
ADVERTISEMENT
Surabaya (20/4). Kantor Imigrasi Surabaya menggelar Rapat Koordinasi dalam Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dalam Perspektif Tindak Pidana Perdagangan Orang pada hari Selasa 19 April 2022 yang dilangsungkan di Hotel JW Marriot Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di wilayah Jawa Timur dan instasi terkait seperti Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BP2MI Wilayah Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang berangkat secara resmi atau prosedural maupun non prosedural, pelaksanaan kegiatan ini sangat strategis dengan melibatkan peran berbagai pihak mulai dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah selaku koordinator pelaksana pengawasan keimigrasian yang dapat memperkuat upaya pencegahan PMI Non Prosedural sejak dari rekrutmennya di daerah asal.
"Rapat Koordinasi ini untuk menyamakan visi dan misi dalam upaya mencegah pekerja migran non prosedural. Pencegahan dan penanganan pekerja migran non prosedural ini tidak hanya tugas Imigrasi, tetapi merupakan tugas bersama dengan instansi terkait", ujar Chicco A. Muttaqin Kepala Kantor Imigrasi Surabaya dalam pembukaan acara tersebut.
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara tidak resmi atau non prosedural ini sangat rentan dengan tindak pidana perdagangan orang terutama wanita dan anak-anak. Bentuk perdagangan orang dapat berupa prostitusi, kerja paksa, dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT