Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Revenge Porn dan Keamanan Siber: Ancaman di Era Digital yang Perlu Diwaspadai
19 Januari 2025 11:52 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Immanuel Matthew Five Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Media ini digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kehadirannya menawarkan banyak manfaat, seperti mempermudah komunikasi, memperluas jaringan pertemanan, hingga memberikan ide kreatif. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat ancaman serius yang layak diperhatikan, salah satunya adalah fenomena revenge porn.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn merupakan tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, biasanya dengan motif balas dendam atau mempermalukan korban setelah hubungan pribadi berakhir. Dalam banyak kasus, pelaku sering kali menggunakan ancaman atau intimidasi untuk mendapatkan kontrol atas korban. Dampaknya sangat destruktif, tidak hanya bagi privasi korban tetapi juga kondisi psikologis mereka.
Menurut data ECPAT Indonesia tahun 2021, sebanyak 848 kasus eksploitasi seksual anak dilaporkan, dengan revenge porn menjadi salah satu bentuk kejahatan yang memprihatinkan. Selain itu, Komnas Perempuan pada tahun 2019 mencatat bahwa 33% dari kasus kekerasan berbasis gender daring di Indonesia termasuk dalam kategori revenge porn.
Dampak Sosial dan Psikologis Revenge Porn
Korban revenge porn sering mengalami dampak psikologis yang berat, seperti gangguan kecemasan, depresi, bahkan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Mereka sering merasa malu, bersalah, dan terisolasi akibat pelanggaran privasi ini. Trauma yang dialami korban tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi, tetapi juga hubungan sosial dan karier mereka.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, di Indonesia, korban revenge porn sering kali disalahkan oleh masyarakat. Perempuan sebagai mayoritas korban kerap dianggap bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep privasi digital dan bahaya revenge porn.
Peran Keamanan Siber dalam Mengatasi Revenge Porn
Revenge porn merupakan salah satu bentuk cybercrime, yaitu kejahatan yang dilakukan melalui teknologi digital. Sayangnya, keamanan siber di Indonesia masih tergolong lemah, sehingga banyak kasus seperti ini terjadi. Teknologi yang seharusnya melindungi justru menjadi senjata untuk menyerang orang lain.
Peningkatan keamanan siber menjadi langkah penting untuk mencegah revenge porn. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
1. Penggunaan kata sandi yang kuat. Hindari menggunakan informasi pribadi, seperti tanggal lahir atau nama lengkap, sebagai kata sandi.
ADVERTISEMENT
2. Pengaturan privasi media sosial. Pastikan akun media sosial Anda memiliki pengaturan privasi yang ketat.
3. Pembaruan perangkat lunak. Selalu perbarui perangkat lunak untuk mendapatkan perlindungan keamanan terbaru.
4. Hati-hati berbagi informasi pribadi. Hindari berbagi foto atau video sensitif, bahkan kepada orang terdekat sekalipun.
Perlindungan Hukum untuk Korban Revenge Porn di Indonesia
Indonesia telah memiliki beberapa peraturan untuk melindungi korban revenge porn. Misalnya, Undang-Undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) melarang penyebaran konten pornografi dan memberikan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (1) juga mengatur hukuman untuk pelaku yang menyebarkan konten pornografi melalui internet.
Namun, meski undang-undang ini ada, implementasinya sering kali tidak maksimal. Masih banyak kasus di mana korban tidak mendapatkan keadilan, dan pelaku tidak dihukum sesuai dengan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kesadaran dan Pendidikan Digital: Langkah Awal Mencegah Revenge Porn
Mencegah revenge porn tidak hanya memerlukan keamanan siber yang kuat, tetapi juga kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga privasi digital. Edukasi tentang risiko revenge porn harus dimulai sejak dini, terutama di sekolah. Melalui sosialisasi dan pendidikan, generasi muda dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Kesimpulan
Revenge porn adalah ancaman nyata di era digital yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial untuk mencegah terjadinya kasus ini. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan perlindungan hukum bagi korban dan memperkuat keamanan siber secara menyeluruh. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan, kasus revenge porn dapat diminimalisasi, dan dunia digital dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi semua orang. Privasi adalah hak asasi yang harus dilindungi, dan setiap individu berhak untuk hidup tanpa ancaman dari kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka :
Apa Itu Revenge Porn, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia. 2023. PramborsFM. Diakses pada 6 Januari 2025 https://www.pramborsfm.com/news/apa-itu-revenge-porn-dampak-dan-hukumnya-di-indonesia.
Budi, E. et al. 2021. Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia.
BPK. 2022.“UU No. 12 Tahun 2022.”. Diakses pada 7 Januari 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022.
Maharani A. 2020. 5 Alasan Korban Pelecehan Seksual Tak Berani Melapor. KlikDokter. Diakses pada 6 Januari 2025 https://www.klikdokter.com/psikologi/kesehatan-mental/mengapa-korban-pelecehan-seksual-cenderung-diam.
Rachman, E. et al. 2021. Modal Sosial Masyarakat Digital dalam Diskursus Keamanan Siber. Jurnal Indonesia Maju 1, no. 1. Diakses pada 6 Januari 2025 https://jurnalim.andi17.com/index.php/jp/article/download/6/4.
Redaksi. 2016. Mengenal Sejarah Cybercrime di Dunia. Jurnal Security. Diakses pada 6 Januari 2025 https://jurnalsecurity.com/mengenal-sejarah-cybercrime-di-dunia/#google_vignette.
ADVERTISEMENT
Rizki M. 2022. Perkembangan Sistem Pertahanan/Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi dan Informasi. Politeia: Jurnal Ilmu Politik 14, no. 1. Diakses pada 7 Januari 2025 https://doi.org/10.32734/politeia.v14i1.6351.
Sugiyanto O. 2021. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga 2, no. 1. Diakses pada 7 Januari 2025 https://jurnal.ugm.ac.id/v3/pswk/article/download/2240/635/.
Yusuf, F. et al. 2023. “PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN DOKUMENTASI: PENDIDIKAN DI MAJELIS TAKLIM ANNUR SEJAHTERA.” JHP2M: Jurnal Hasil-Hasil Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat 2, no. 1. Diakses pada 7 Januari 2025 https://journal.unm.ac.id/index.php/JHP2M/article/download/122/113.
Zalzabila A. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN). JURNAL MAGISTER HUKUM ARGUMENTUM 8, no. 1. Diakses pada 7 Januari 2025 https://media.neliti.com/media/publications/470420-none-453c6afa.pdf.
ADVERTISEMENT
Live Update
ASN Kemendiktisaintek membentangkan spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri", Senin (20/1). Sejumlah karangan bunga bertuliskan kata-kata satir juga ditujukkan kepada Menteri Satryo Soemantri.
Updated 20 Januari 2025, 12:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini