Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menyoroti Kasus Malpraktik Kesehatan dan Pentingnya Professional Integrity
1 Desember 2024 14:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Inas Butsainah Nawadir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian (neglience) yang dilakukan oleh tenaga medis atau kesehatan dalam melaksanakan profesinya sehingga dianggap tidak professional dalam pekerjaannya. Malpraktik terdiri dari empat unsur, di antaranya duty (kewajiban tenaga mendis), dereliction of the duty (penyimpangan kewajiban), damage (kerugian), direct causal relationship (hubungan sebab akibat yang nyata).
ADVERTISEMENT
Sudah banyak kasus malpraktik di Indonesia yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dikutip dari laman Liputan 6, Pada April 2024, ada dugaan kasus malpraktik yang menyebabkan ibu dan bayi meninggal saat melahirkan di Provinsi NTT. Awalnya, sang ibu dirujuk ke RSUD setempat untuk segara dioperasi, tetapi tenaga medis memaksa sang ibu untuk segera melahirkan. Sang ibu berhasil melahirkan bayinya, namun bayi tersebut meninggal dunia. Setelah melahirkan sang ibu mengalami pendarahan hebat dan segera dilarikan ke ruang operasi, namun lagi-lagi sang ibu meninggal dunia sebelum dilakukan tindakan. Menurut sang suami, istrinya tidak dapat melahirkan secara normal dan harus segara dioperasi. Dari kasus tersebut, malpraktik yang menyebabkan kematian dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman IDN Times, kasus Dr. Harold Shipman yang telah membunuh sekitar 200 pasiennya membuat gempar masyarakat pada tahun 1999. Dr. Harold Shipman merupakan seorang berdarah inggris. Dia merupakan lulusan tahun 1970 di Leeds University, Inggris. Saat masih bersekolah Dr. Shipman merupakan anak yang berprestasi dan anak yang suka menyendiri.
Dilansir dari laman Britannica, Dr. Shipman terbukti telah memalsukan resep obat opiate pethedine pada 1975. Dia pun dipaksa untuk tindak melanjutkan praktiknya dan diharuskan melakukan rehabilitasi narkoba. Setelah itu, dia mendapatkan reputasi dan menjadi dokter umum di Kota Hyde, Greater Manchester. Karirnya berkembang dengan pesat di sana. Setelah itu, seorang wanita berusia 81 tahun yang merupakan pasiennya ditemukan meninggal dunia beberapa jam setelah Dr. Shipman mengunjunginya. Dr. Shipman juga memalsukan surat wasiat wanita tersebut demi mendapatkan keuntungan. Setelah lebih dari 20 tahun menjadi dokter, pada tahun 1999 Dr. Shipman kejahatan Dr. Shipman pun terungkap. Dia divonis dengan 15 tuduhan pembunuhan dan satu tuduhan pemalsuan serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kebebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, untuk mencegah adanya malpraktik disusunlah kode etik kedokteran untuk tercapainya professional integrity. Kode etik dan professional integrity sangat penting untuk melindungi pasien dan tenaga medis sendiri. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan kesehatan juga dapat meningkat dengan adanya kode etik dan professional integrity.