Konten dari Pengguna

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Kurangnya Faktor Pendidikan

Inayah salwa salsbila
mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Familly Laww
17 Oktober 2021 21:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inayah salwa salsbila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
cdn.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
cdn.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah Permasalahan lumrah di kalangan dunia yang terjadi dalam wadah rumah tangga yang khusunya terhadap perempuan, apalagi adanya pandemi Covid-19 yang membawa perubahan dalam segi perekonomian yang mengakibatkan bentuk KDRT sangatlah banyak ditemui di dunia, berbagai permasalahan yang terjadi dalam kekerasan rumah tangga menurut Undang-Undang RI no. 23 tahun 2004 setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan kekerasan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Namun, kecenderungan tindak kekerasan dalam rumah tangga muncul karena faktor dukungan sosial dan kultur (budaya) dimana kedudukan istri di persepsikan nomor dua dan bisa diperlakukan dengan cara apa saja. Hal ini muncul karena lemahnya pengetahuan dan pendidikan yang diporoleh dari masa lalu,yakni istri harus mengikuti apa kata suami.
Virus Covid-19 juga menyebabkan permasalahan dalam beberapa keluarga. karena suami kehilangan pekerjaan yang mana itu menjadi faktor utama sebagai suami untuk menghidupi keluarganya. Sementara itu, istri kebingungan mencari pekerjaan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terkadang sang suami tidak mengerti keadaan yang dialami oleh istri sehingga suami masih meminta uang dengan alasan tidak logis, dan apabila tidak menuruti maka keluarlah ancaman fisik yang biasa disebut dengan KDRT.
ADVERTISEMENT
Perlu kita ketahui menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4(empat) macam:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fiisk adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat antara lain adalah menjambak, menampar, memukul / melukai dengan senjata dan lain sebagainnya.
2. Kekerasan terhadap psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa kepercayan diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan lain sebagainya.
3. Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi menjauhkan istri dari kebutuhan batinnya, memkasa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
4. Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang melantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku seorang suami mempunyai kewajiban untuk menafkahi seorang istri dan tidak pula menghabiskan uang istri.
ADVERTISEMENT
Disamping itu pendidikan juga penting dalam membina rumah tangga yang harmonis yang mana seorang suami dintutut untuk paham betul dalam mendidik dan membina rumah tangga yang baik, adanya faktor kurangnya pendidikan dalam rumah tangga juga mengakibatkan faktor kekerasan yang mengakibatkan ke-posesifan mengenai hal-hal positif yang kurang diketahuinya.
Maka dari itu, proses pertumbuhan seorang anak tidak lepas dari yang namanya pendidikan. Dengan demikian, pendidikan terhadap anak dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peranan pokok sebagai pembentukan manusia menjadi insan yang sempurna (insan kamil) atau memiliki kepribadian utama.
Dari sini, orang tua dituntut untuk menjadi pendidik yang memberikan pengetahuan pada anaknya bahwasanya pendidikan sangatlah penting dalam pembinaan rumah tangga. Tugas tersebut wajib dilaksanakan oleh orang tua berdasakan nash al-Quran surah at-tahrim ayat 6:
ADVERTISEMENT
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارً ____
Artinya:
“Hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu Dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. At-tahrim: 6
Ayat diatas menjelaskan pada intinya adalah perintah agar orang tua menyelamatkan keluarga (anaknya) dari siksaan neraka. Karena keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan anak. Keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama, Pendidikan anak dalam keluarga juga akan menjadi embrio keberhasilan dan kesuksesan hidup seorang anak. Demikian pula sebaliknya, kegagalan dan kesengsaraan hidup seorang akan dialami jika pendidikan yang dialkukan orang tua tidak mumpuni.
Menurut teori pendidikan yang dikemukakan oleh Comenius seseorang filosof, pemikir dan tokoh peletak dasar-dasar pendidikan. Di dalam bukunya yang terkenal "informatium" Comenius mengemukakan beberapa pemikiran tentang pendidikan, terutama berkaitan pendidikan keluarga, ia menyatakan bahwa tingkatan permulaan (awal) bagi pendidikan anak dan diajarkan semestinya sejak dalam keluarga. Comenius menyebutkan dengan "sekolah ibu" atau dalam bahasa latin disebut "scolatmaterna".
ADVERTISEMENT
Adapun faktor-faktor yang mendorong terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dapat kita simpulkan bahwasannya pendidikan itu sangatlah penting dalam segala hal dan seorang suami berkewajiban dalam keluarga untuk dituntut bisa mendidik dan membimbing seorang istri apalagi mendidik terhadap anak yang mana orang tua mempunyai kewajiban sangat penting.
Pendidikan seorang suami tidak hanya dilakukan ke istri melainkan juga ke anak yang notabennya semua kehendak atau apa yang dilakukan oleh orang tua maka akan dicontoh oleh anak nya maka dari itu, kita sebagai orang tua hendaklah bersikap selayaknya mendidik anak dengan baik sehingga apa yang diperoleh oleh anak tidak mengecewakan didikan dari orang tua, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang total yang mengakibatkan KDRT dan tidak pecus dalam mendidik anak. Berdasarkan nash al-Quran surah An- nisa’ ayat 34:
ADVERTISEMENT
اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya :
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)
ADVERTISEMENT