Konten dari Pengguna

Pentingnya Penerapan Prinsip Transparansi terhadap APB Desa

Indah Ayu Lestari
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
15 November 2021 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indah Ayu Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Transparansi APB Desa. Foto : Indah Ayu Lestari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transparansi APB Desa. Foto : Indah Ayu Lestari
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini masih banyak daerah yang penerapan prinsip transparansi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) belum tercapai. Masih banyak desa yang tidak memberikan data mengenai APB Desa kepada masyarakatnya, sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi apapun mengenai pendapatan dana desa berasal dari mana, belanja desa, dan pembiayaan desa untuk apa saja serta berapa nominalnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, tidak sedikit pula daerah yang sudah transparan mengenai informasi terkait APB Desa. Data mengenai APB Desa sudah banyak yang diunggah di situs website desa bagi yang telah memiliki website dan ada yang ditampilkan di baliho, spanduk, atau sejenisnya yang dipasang di depan Kantor Desa.
Pada dasarnya, keuangan desa merupakan hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan keuangan desa sendiri terdiri dari kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada APB Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa. APB Desa adalah dasar pengelolaan keuangan dalam masa satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam mengelola keuangan seharusnya dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan desa. Menurut Peraturan Menteri Nomor 113 tahun 2014 ada empat prinsip manajemen keuangan desa, salah satu dari prinsip tersebut yaitu transparansi. Transparansi sendiri yaitu prinsip keterbukaan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi mengenai keuangan desa. Transparansi merupakan usaha untuk bersikap jujur dan tidak diskriminatif dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban terhadap keuangan desa.
ADVERTISEMENT
Prinsip transparansi ini bisa diwujudkan dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait keuangan desa. Di beberapa daerah sudah transparan mengenai informasi terkait APB Desa. Data mengenai APB Desa sudah banyak yang diunggah di situs web desa dan ada yang ditampilkan di baliho, spanduk, atau sejenisnya. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip transparansi mengenai APB Desa ini.