Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Peran Undang-Undang dalam Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan
9 November 2023 13:28 WIB
Tulisan dari Indah Listiani Mardhatillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Industri Tas dan Koper atau biasa disebut dengan INTAKO. Industri ini berada di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Intako merupakan UMKM yang pengrajinnya dan karyawannya warga asli Tanggulangin.
ADVERTISEMENT
Industri Tanggulangin ini memproduksi tas, koper, dan produk sejenisnya serta menjadi ikon Kabupaten Tanggulangin. Industri ini dimulai pada tahun 1939.
Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, "Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja".
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 diatur bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah perlindungan orang dalam pekerjaan, yang berkaitan dengan pengangkutan bahan baku, penggunaan peralatan konstruksi, produksi proses dan lingkungan sekitar.
Di INTAKO ini tempat mesin produksi tidak tersusun secara rapi, dan penerangan tempat karyawan kerja terdapat dinding pembatas sehingga ruangan tidak mendapatkan sinar matahari yang cukup. Kondisi suhu di ruangan sangat panas, terkadang terdengar suata bising peralatan pabrik membuat karyawan tidak nyaman.
ADVERTISEMENT
Hari Selasa 01 November 2023 kemarin saya berkunjung ke INTAKO dan mewawancarain mengenai penerapan K3 di INTAKO. Menurut ketua INTAKO periode 2021-2023 "penerapan K3 di Industri tersebut belum terlalu dimaksimalkan, karena untuk alat-alat yang digunakan tidak terlalu besar, tetapi karyawan mendapatkan santunan untuk kesehatan kerja dari atasan INTAKO"