Konten dari Pengguna

Lulus Tanpa Skripsi: Solusi Pendidikan Tinggi atau Jalan Pintas Menuju Gelar?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Indah Ramadini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto dari AI

Sejak Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 resmi diberlakukan, wacana lulus kuliah tanpa skripsi menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa dan akademisi. Kebijakan ini memungkinkan mahasiswa sarjana menyelesaikan studi melalui jalur alternatif seperti proyek akhir, magang, atau publikasi jurnal ilmiah sebagai pengganti skripsi konvensional. Banyak pihak menyambut kebijakan ini dengan antusias, terutama para mahasiswa yang menganggap skripsi sebagai momok yang memperpanjang masa studi. Namun, apakah lulus tanpa skripsi benar-benar relevan sebagai solusi pendidikan tinggi, atau justru menyimpan risiko yang kerap diabaikan?

Secara jujur, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata. Tidak sedikit mahasiswa yang terjebak bertahun-tahun hanya karena skripsi - bukan karena tidak mampu secara akademis, melainkan karena sulitnya menemukan dosen pembimbing yang responsif, kebuntuan topik penelitian, atau tekanan psikologis yang menumpuk. Data dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa skripsi menjadi salah satu penyebab utama mahasiswa tidak lulus tepat waktu. Dalam konteks ini, memberikan alternatif kelulusan adalah langkah yang logis dan manusiawi.

Selain itu, dunia kerja modern semakin mengutamakan kompetensi praktis dibanding hanya prestasi akademik semata. Kemampuan berkolaborasi, mengelola proyek, dan beradaptasi dengan perubahan industri justru lebih sering diuji dalam dunia profesional dibandingkan kemampuan menulis laporan penelitian puluhan halaman. Maka, mengganti skripsi dengan magang atau proyek berbasis industri bisa menjadi jembatan yang lebih relevan antara bangku kuliah dan dunia kerja.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Setuju dengan kebijakan ini bukan berarti setuju tanpa syarat.

Skripsi, meski melelahkan, sejatinya adalah ruang di mana mahasiswa belajar berpikir ilmiah secara mandiri - merumuskan masalah, menganalisis data, menarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses inilah yang membentuk cara berpikir kritis seorang sarjana. Seperti yang diungkapkan dosen UIN Antasari Banjarmasin, Muh. Fajaruddin Atsnan, skripsi adalah proses panjang yang mengajarkan ketekunan dan sistematika berpikir ilmiah yang tidak bisa begitu saja digantikan oleh jalur lain tanpa kehilangan esensinya.

Masalahnya, ketika alternatif seperti publikasi jurnal ditawarkan sebagai pengganti, apakah mahasiswa benar-benar melewati proses berpikir yang setara? Atau justru ada "jalan pintas" yang membuat mereka mendapat gelar tanpa benar-benar memahami dasar keilmuan di bidangnya? Ini bukan pertanyaan yang bisa dijawab dengan optimisme saja.

Ada pula risiko lain yang jarang dibicarakan: dampaknya bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Program pascasarjana, baik di dalam maupun luar negeri, umumnya melihat kemampuan riset sebagai syarat penting penerimaan. Mahasiswa yang lulus tanpa pengalaman skripsi bisa menghadapi kesulitan ekstra ketika harus menyusun tesis atau disertasi yang jauh lebih kompleks.

Lalu, apakah lulus tanpa skripsi masih relevan? Jawabannya: ya, tapi dengan kondisi yang ketat.

Relevansi kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana perguruan tinggi merancang jalur alternatifnya. Jika proyek akhir atau magang hanya menjadi formalitas tanpa pembimbingan yang serius, maka kebijakan ini tidak lebih dari sekadar "jalan pintas" yang justru menurunkan kualitas lulusan. Sebaliknya, jika alternatif tersebut dirancang dengan standar yang setara - ada proses berpikir ilmiah, ada pembimbingan, ada evaluasi yang ketat - maka kebijakan ini bisa menjadi inovasi pendidikan yang sesungguhnya.

Penting juga untuk tidak memukul rata semua program studi. Jurusan yang terfokus pada produk atau industri seperti desain, teknologi informasi, atau vokasi (kejuruan) memang lebih cocok dengan jalur proyek dibanding penelitian konvensional. Sementara jurusan yang berorientasi keilmuan mendalam seperti hukum, kedokteran, atau ilmu sosial mungkin masih lebih relevan dengan format skripsi.

Kemudian disampaikan pula oleh Doni, Founder Pendidikan Karakter Education Consulting sekaligus dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Menurutnya, Indonesia tidak bisa begitu saja ikut-ikutan tren negara lain yang tidak mewajibkan skripsi, jika sistem penjaminan mutunya sendiri belum sekuat mereka. Kalau hanya mengikuti trennya tanpa membenahi sistemnya, hasilnya tentu tidak akan jauh berbeda.

Doni pun menyetujui keputusan Kemendikbudristek yang menyerahkan syarat kelulusan kepada masing-masing perguruan tinggi, karena setiap kampus memang berhak menentukan standarnya sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasari kajian yang matang dan mempertimbangkan kualitas mahasiswa, agar mutu lulusan tetap terjaga.

Yang menjadi perhatian Doni adalah potensi kesenjangan antarperguruan tinggi. Bisa saja nantinya ada kampus yang terlalu mudah meluluskan mahasiswanya, sementara kampus lain tetap menerapkan standar yang ketat. Tanpa adanya kesepakatan bersama, perbedaan ini justru bisa memperburuk kemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Lebih jauh, ia juga menyoroti soal daya saing. Di luar negeri, tidak adanya skripsi diimbangi dengan sistem perkuliahan yang sangat ketat - banyak tugas, esai, diskusi, dan latihan intensif. Jika sistem SKS di Indonesia tidak ikut diperbarui secara serius, kita akan semakin sulit bersaing di tingkat global.

Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, perbedaan sistem kelulusan ini sebenarnya bukan hal baru. Di Amerika Serikat, mahasiswa menyelesaikan studi melalui sistem berbasis kredit yang komprehensif (Satu kredit setara dengan satu jam tatap muka di kelas per minggu selama satu semester, plus dua jam belajar mandiri), di mana tugas akhir digantikan dengan capstone project (Mahasiswa menerapkan ilmu ke masalah dunia nyata, bekerja sama dengan industri atau klien, membuat purwarupa (prototipe), dan melakukan presentasi publik), ujian komprehensif, magang, atau portofolio profesional. Sementara itu, negara-negara di Eropa bahkan menerapkan spesialisasi lebih dini dengan masa studi sarjana hanya tiga tahun, dan kelulusan cukup dicapai melalui penyelesaian modul perkuliahan serta ujian akhir tanpa karya ilmiah besar.

Perbedaan juga terlihat di metode penilaian. Amerika Serikat dan Eropa menganut sistem continuous assessment, di mana evaluasi kelulusan tersebar merata melalui partisipasi kelas, esai, tugas kelompok, dan ujian modul - sehingga beban akademik tidak menumpuk di satu titik tugas akhir. Berbeda dengan Indonesia yang masih didominasi oleh kultur ujian sidang skripsi, meskipun opsi tugas akhir alternatif sudah dibuka melalui kebijakan Kampus Merdeka.

Dari keterlibatan industri, Amerika Serikat memiliki jaringan universitas-industri yang sangat kuat, sehingga pengganti skripsi sering kali berupa proyek nyata dari perusahaan mitra. Eropa pun merancang kurikulumnya secara spesifik sesuai kebutuhan industri dan profesi lokal. Indonesia sendiri melalui Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 telah mengembalikan otonomi syarat kelulusan kepada masing-masing program studi, namun implementasinya masih dalam masa transisi dan kerap dibayangi oleh standar akreditasi BAN-PT.

Pada akhirnya, perdebatan soal skripsi vs tidak skripsi bukan tentang mana yang lebih mudah dan mana yang lebih baik, melainkan tentang mana yang lebih tepat untuk tujuan pendidikan masing-masing mahasiswa. Lulus cepat memang menggiurkan, tetapi lulus dengan bekal berpikir kritis yang matang jauh lebih berharga dalam jangka panjang. Kebijakan tanpa skripsi relevan - asalkan tidak menjadi alibi untuk menghasilkan sarjana yang cepat lulus namun cetek dalam berpikir dan analitis.