Konten dari Pengguna

Perang dan Legalitas Kemanusian

Indar Cahyanto

Indar Cahyanto

Mengajar Di SMAN 25 Jakarta Aktif Dalam Kegiatan Pengembangan diri dan Organisasi Di APKS PGRI DKI Jakarta sebagai Sekretaris Aktifis Muhammadiyah Ciracas Jakarta Timur dan Assosiasi Guru Sejarah Indonesia DKI Jakarta sebagai Bendahara Umum

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Indar Cahyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi simulasi perang. Foto: Pathdoc/fotolia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi simulasi perang. Foto: Pathdoc/fotolia

Perang Amerika-Israel melawan Iran kali merupakan konflik perang yang menyisakan ketegangan di pucuk kekuasaan sehingga hancurnya legalitas kemanusian. Kekuasaan yang sombong dibawah legalitas kemanusian yang dipakai hanya sebuah kepentingan dari menguasai minyak di wilayah Timur Tengah. Amerika Serikat bertaruh melalui kekuasaannya untuk menghancurkan Iran dari segala arah.

Amerika Serikat selalu mengikutsertakan peran sekutunya dalam memainkan sebuah konflik perang. Harusnya ketika menggunakan logika negara Digdaya super power Amerika harusnya tak ada campur tangan Israel. Katakanlah seorang yang merasa preman dan jago dalam segala hal harusnya memiliki keberanian yang luar biasa dalam menghadapi lawannya.

Dalam sebuah pemberitaan Amerika Serikat (AS) telah menghabiskan biaya sedikitnya US$ 12 miliar atau setara Rp 203,8 triliun dalam perang melawan Iran, sejak melancarkan serangan gabungan skala besar bersama Israel pada 28 Februari lalu. Sungguh takjub dimana dibelahan bumi lainnya masih ada penduduk yang menderita kemiskinan dan kelaparan bahkan d bawah garis kemiskinan. Uang yang begitu dasyat digunakan hanya untuk menghamburkan dan menghancurkan sebuah bangsa Iran.

Penghancuran atas nama legalitas kemanusian dari perang ini adalah hancurnya peradaban Masyarakat yang telah dibangun bertahun-tahun. Bahkan korban nyawa dari akibat keserakahan perang ini pun terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Korban nyawa dari matinya petinggi Iran Ayotollah Khoimeni Bersama pejabat Iran lainnya di Rudal secara biadab oleh AS dan sekutunya.

Namun Ketika Iran menyerang balik melalui rudal dan persenjataan modern lainnya dengan melululantahkan AS dan Israel sehingga banyak bangunan di pangkalan militer AS dan wilayah Israel yang rusak porak poranda dan ada juga korban dari Masyarakat sipil. Bahkan menurut berita online Israel membangun opini bahwa Iran telah melanggar batas kedaulatan sebuah bangsa. Logika dengan membangun opini ynag terbalik agar semua negara mau membantu Israel.

Perang memberikan indikasi yang tidak menyenangkan terutama bagi negara yang tidak terlibat secara langsung dari terjadinya perang. Dampak yang terasa bagi penduduk lainnya adalah adanya tekanan kenaikan terhadap lonjakan minyak dunia. Terpantau dari media online yang memberitakan terkait kondisi harga minyak bumi yang naik.

Harga minyak dunia kembali melesat pada awal pekan ini di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah yang kian meluas. Pada Senin (30/3/2026) pukul 09.40 WIB, harga minyak jenis Brent tercatat di US$116,6 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) menembus US$102,88 per barel. Penguatan ini memperpanjang tren kenaikan tajam dalam beberapa hari terakhir.

Dibandingkan posisi Jumat (27/3/2026), harga Brent telah naik dari US$112,57 per barel, sementara WTI menguat dari US$99,64. Bahkan jika ditarik sejak awal pekan lalu, lonjakan terlihat semakin signifikan-dari level US$99,94 pada 23 Maret menjadi di atas US$116 saat ini.

Dalam perspektif sosilogis peperangan yang terjadi saat ini memberikan dampak yang begiti luas bagi bangunan peradaban manusia baik secara ekonomi maupun sosial budaya politik. Robert E. Park dalam tulisannya “Fungsi Sosial Perang” (1941) menjelaskan bahwa meskipun perang menyebabkan penderitaan, ia juga memiliki kegunaan tersembunyi bagi masyarakat. Pertama, perang dapat menyelesaikan konflik besar antarnegara, seperti perselisihan batas wilayah atau perbedaan ideologi. Pemenang perang umumnya membawa hasil akhir terhadap konflik tersebut. Kedua, perang meningkatkan solidaritas sosial.

Di tengah ancaman eksternal, masyarakat menjadi lebih kompak, bersatu dalam semangat patriotisme dan nasionalisme untuk menghadapi musuh bersama. Rasa identitas kolektif ini seringkali lebih kuat daripada masa-masa damai. Ketiga, pengembangan senjata dan strategi perang sering kali mendorong inovasi teknologi. Internet, misalnya, awalnya dikembangkan dari riset pertahanan. Dengan kata lain, perang bisa menjadi katalis bagi kemajuan ilmiah.

Dalam konteks perang Iran- AS dan Israeel kali, para pemimpin sering kali menggunakan simbol-simbol nasionalis untuk membentuk opini publik dan menumbuhkan semangat juang. Khususnya bagi Masyarakat setempat atau bagi Masyarakat yang menjadi bagian komunitasnya. Masyarakat didorong untuk memaknai konflik bukan sekadar benturan kekuatan, melainkan sebagai perjuangan suci atau pertahanan harga diri bangsa.

Sangat Sederhana dilihat awal mula Ketika Amerika Serikat menyerang dengan rudalnya ke pusat pemerintahan Iran. Maka dari situ timbul kesadaran bagi komunitas Masyarakat Iran untuk membalas serangan itu karena bagian dari membela kehormatan dan harga diri sebuah bangsa. Tumbuhnya solidaritas dari Masyarakat Iran untuk menghadapi perang dengan menggunakan symbol nasionalismenya.

Prof. Dr. M. Khusna Amal S.Ag., M.Si. Mengatakan bahwa persoalan perang AS dan Iran kali ini ada identitas religius menunjukkan bahwa agama sering digunakan untuk membangun legitimasi bagi kebijakan negara, terutama dalam menjelaskan keterlibatan Iran dalam berbagai konflik regional. Ada dua pespektif secara kerangka Pertama sosiologi agama klasik, pemikiran Émile Durkheim dapat digunakan untuk memahami fungsi agama dalam konflik tersebut.

Durkheim melihat agama sebagai sistem simbol yang menciptakan solidaritas sosial dan identitas kolektif dalam masyarakat. Dalam konteks Iran, identitas keagamaan Syiah tidak hanya berfungsi sebagai sistem keyakinan spiritual, tetapi juga sebagai simbol solidaritas politik yang menyatukan masyarakat dalam menghadapi ancaman eksternal. Narasi religius mengenai perjuangan melawan dominasi Barat sering diproduksi untuk memperkuat solidaritas nasional dan memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Sementara itu kedua dari perspektif sosiologi agama modern, konflik antara Iran dan Amerika Serikat juga dapat dianalisis melalui konsep “agama sebagai identitas politik”. Di Amerika Serikat sendiri, terdapat kelompok-kelompok religius yang memandang konflik di Timur Tengah melalui lensa teologis, terutama dalam tradisi Kristen evangelikal yang sering mengaitkan politik Timur Tengah dengan narasi apokaliptik atau perjuangan moral global. Dalam beberapa diskursus politik Amerika, Iran kerap digambarkan sebagai ancaman terhadap nilai-nilai Barat atau bahkan sebagai musuh ideologis yang bertentangan dengan peradaban Barat. https://duta.co/perang-iran-vs-amerika-israel-dan-keterlibatan-identitas-agama

Dari rencana 4 hari dalam beberapa kabar online yang disampaikan oleh Pemerintah AS kenyataan menjadi lebih dari satu bulan hingga saat ini. Oleh karena itu, dalam memahami konflik Amerika-Iran melalui perspektif sosiologi dapat membantu kita melihat bahwa perang modern tidak hanya berlangsung di medan militer yang kita saksikan, tetapi juga di ranah simbolik yakni pertarungan narasi, identitas, dan legitimasi moral di tingkat global. konflik antara Iran dan Amerika Serikat tidak dapat disederhanakan sebagai konflik semata, melainkan merupakan kombinasi kompleks antara kepentingan politik, identitas ideologis, serta strategi kekuasaan. Terutama stretegi kepentingan ekonomi yang mendominasi kebijakan terkait perang berlangsung pada saat ini.

Dampak Perang

Dampak perang yang dilakukan oleh Amerika Seikat dengan sekutunya Israel pada kali ini adalah sudah masuk ke dalam tahap meresahkan dimana melonjaknya harga minyak dunia. Di beberapa negara di Asia sudah menaikan harga minyak di dalam negerinya hingga mencapai 50 persen.

Kemudian berakibat juga ke dalam kebijakan Fiskal suatu negara yang memang sangat tergantung kepada harga mniyak dunia. Ada juga penghematan pengeluaran anggaran sampai dengan pembatasan hari kerja dengan menerapkan Work From Home di sejumlah negara termasuk Indonesia.

Proses inilah kemudian yang melemahkan legalitas kemanusian yang perlunya intervensi legalitas dari semua negara yang tergabung dalam PBB untuk memberikan intervensi terhadap masalah perang yang kali ini terjadi. Terkait azas legatimasi intervensi, menurut Walzer (1977), justifikasi terhadap aksi intervensi dapat digolongkan menjadi 3 bagian. Pertama institusi internasional. Suatu intervensi dapat dikatakan sah apabila mendapatkan mandat dari lembaga internasional, seperti PBB.

Kedua, atas permintaan representasi sah dari negara yang akan diintervensi untuk mempertahankan kedudukan mereka menghadapi ancaman dan serangan baik internal maupun eksternal. Ketiga adalah alasan kemanusiaan. Intervensi dilakukan dengan tujuan menyelamatkan nyawa manusia dari kekerasan yang dilakukan pemerintah ataupun Gerakan pemberontak atau sebagai akibat dari anarki di internal negara tersebut.

Perlunya intervensi kemanusiaan dalam mendukung proses perdamaian internasional mesti memperhatikan aspek legalitas dan azas legitimasi. Aspek legalitas harus sejalan dengan rule of law dalam melakukan intervensi sedangkan azas legitimasi berkaitan dengan keabsahan negara atau organisasi internasional melakukan operasi militer karena alasan yang dapat diterima semua pihak.

Kedua indikator tersebut sangat penting diperhatikan agar tujuan perdamaian dan perlindungan hak azasi manusia dapat tercapai. Adanya kasus yang terjadi kali harus memperjelas adanya aspek legalitas dan azas legitimasi untuk sebuah resolusi konflik adalah intervensi kemanusiaan dari Dewan Keamanan PBB.

Dampak perang kali bukanlah dipandang sebelah mata akan tetapi butuh intervensi dari seluruh Masyarakat dunia untuk menghentikannya. Dilihat Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (bahasa Inggris: international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.

Dalam HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya warga sipil.

Dalam pengertian yang lebih luas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif (hak terbuka) serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional disebut sebagai kejahatan perang, sehingga dibutuhkan upaya untuk penangananan yang signifikan.

Apalagi konflik ini sudah meluas dangan sangat primitive Ketika Masyarakat sipil terkena dampak akibat terjadinya perang yang berkepanjangan kali ini. Logika kemanusian yang memanusiakan kehidupan manusia menjadi rancu dengan logika kekuasaan yang menggunakan egoism dalam mengukur indicator persoalan yang ada. Tampilan yang muncul dari terjadinya perang itu.

Dalam Al-Qur`an, kitab suci umat Islam, memandang konsep perang yang pada intinya, memandang perang sebagai pilihan terakhir yang pahit, hal itu merupakan sebuah "kejahatan yang diperlukan" ketika segala upaya diplomasi dan dialog perdamaian telah menemui jalan buntu.

Al-Qur`an justru senantiasa mengangkat tinggi nilai-nilai etika perdamaian. Bahkan, kata "Islam" itu sendiri berasal dari akar kata yang sama dengan "Salam", yang berarti damai. Salam yang kita ucapkan setiap hari, "Assalamu'alaikum", juga berarti "Semoga kedamaian menyertaimu."

Al-Qur'an sejatinya menuntun kita sebagai umat yang beragama untuk hidup berdampingan dengan orang lain. Perdamaian adalah suatu keadaan alamiah seharusnya menjadi tujuan utama dalam setiap interaksi sosial. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 190, Al-Qur'an dengan tegas Allah SWT menyatakan, "Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Ini menunjukkan bahwa meskipun tindakan defensif diizinkan, umat Islam tetap harus menjaga batas-batas etika dan moral, menjadikan perang sebagai jalan terakhir, hanya untuk mempertahankan diri, dan bukan untuk menimbulkan permusuhan atau kekerasan yang tidak perlu. Maka perlu adanya intervensi kemanusiaan harus dijalankan tanpa adanya tujuan lain selain melindungi kemanusiaan.

Kehormatan manusia ditempatkan di tempat yang tinggi sebagai dasar prinsip dalam Islam, Islam mengajarkan untuk menghormati hidup seorang manusia walaupun hanya satu nyawa. Seperti disebutkan dalam Surat Al Maidah 32: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.211).

Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi”. Dengan membunuh seorang manusia sama dengan menghalalkan pembunuhan terhadap seluruh manusia. Sebaliknya, menjaga kehormatan seorang manusia sama dengan menjaga kehormatan seluruh manusia.