Konten dari Pengguna

Efektivitas Pemanfaatan E-commerce terhadap UMKM

Luh Putu Indira Harry Danaswari
Mahasiswi D4 Manajemen Keuangan Negara, PKN STAN
8 Februari 2022 17:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luh Putu Indira Harry Danaswari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. UMKM di daerah Singaraja, Bali (sumber: dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. UMKM di daerah Singaraja, Bali (sumber: dokumen pribadi)
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 memberikan dampak di berbagai bidang kehidupan, salah satunya adalah bidang ekonomi. Kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat mendorong terjadinya digitalisasi. Pemanfaatan dunia digital khususnya pada bidang ekonomi mengalami peningkatan yang pesat. Hal ini sebagai bentuk respons masyarakat dalam mempertahankan usahanya. Salah satu sektor yang menjadi fondasi perekonomian nasional, yaitu sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mulai mengalami digitalisasi.
ADVERTISEMENT
Kualitas produk lokal yang semakin meningkat harus diiringi dengan jaringan pemasaran yang luas. Namun, terjadinya pandemi Covid-19 menjadi hambatan bagi para pelaku UMKM dalam memajukan usahanya. Solusi yang paling tepat dari permasalahan ini, yaitu memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Digitalisasi perekonomian khususnya UMKM dapat dilakukan melalui pengembangan e-commerce. Penjual dapat memasarkan produknya melalui laman yang tersedia pada e-commerce sehingga memudahkan akses para pembeli untuk lebih mengenal produk tersebut. Selama pandemi, hal ini sangat menguntungkan UMKM yang telah melek teknologi. Namun sebaliknya, akan menimbulkan kesenjangan bagi UMKM yang belum mampu sepenuhnya dalam pemanfaatan teknologi, misalnya UMKM di pedesaan. Tantangan inilah yang kemudian akan dirasakan sebagai penghambat efektivitas pengembangan UMKM melalui e-commerce.
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri bahwa jaringan internet di Indonesia memang belum merata di seluruh daerah. Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai berfokus pada peningkatan infrastuktur Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK). Pemerintah pun telah menetapkan pagu alokasi anggaran Kemenkominfo sebesar Rp16,9 triliun dalam nota keuangan APBN Tahun Anggaran 2021. Sebagai jalan untuk mempercepat pemerataan teknologi, Kemenkominfo mengalokasikan Rp11,1 triliun dari total pagu yang dianggarkan untuk Program Penyediaan Infrastruktur TIK. Percepatan pemerataan akses internet dan peningkatan infrastruktur TIK akan menjadi insentif kemajuan digitalisasi perekonomian. Pemerintah juga telah membentuk suatu program, yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dikenal sebagai Gernas BBI. Pada tahun 2021, program ini dirancang untuk mendorong digitalisasi UMKM agar semakin eksis di tengah pandemi dan kemudian diikuti dengan merek lokal yang semakin terkenal di dunia perdagangan internasional.
ADVERTISEMENT
Gambar 2. UMKM kuliner yang ada di Singaraja, Bali (sumber: dokumen pribadi)
Hal terpenting lainnya, yaitu edukasi terkait digitalisasi kepada masyarakat luas. Banyak daerah terpencil memiliki potensi produk lokal, tetapi tidak memiliki jaringan pemasaran yang luas. Oleh karena itu, edukasi pemanfaatan teknologi digital sangat diperlukan terutama di daerah-daerah terpencil. Masyarakat yang telah teredukasi terkait digitalisasi akan mampu melihat peluang dalam e-commerce untuk dapat memaksimalkan keuntungan. Perdagangan digital yang ditawarkan e-commerce seakan menghapus batas-batas wilayah di dunia sehingga proses transaksi jual beli semakin praktis dan efesien. Namun, dalam pelaksanaannya tentu terdapat tantangan yang ditimbulkan. Sebagai tempat bertransaksi digital, e-commerce harus menjamin keamanan bagi para penggunanya. Dalam meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, para pengguna e-commerce dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UMKM yang ingin memasuki dunia digital tidak perlu khawatir karena telah terdapat jaminan dari adanya dasar hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan masyarakat perlu saling bersinergi dalam upaya meminimalisasi segala tantangan yang timbul akibat pesatnya perkembangan teknologi. Kebijakan-kebijakan oleh pemerintah sebagai insentif bagi masyarakat dapat mencapai tujuannya jika diikuti dengan peran masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang lebih produktif akan memengaruhi peningkatan standar hidup bangsa yang kemudian dapat dijadikan cerminan dari kesejahteraan masyarakat. Pandemi Covid-19 bukan menjadi penghalang untuk memajukan perekonomian bangsa. Keadaan ini dapat dijadikan kesempatan untuk mendorong kreativitas pada era digital, seperti pemanfaatan e-commerce dalam pemasaran produk UMKM. Dengan demikian, perekonomian negara dapat terselamatkan melalui pemanfaatan e-commerce yang semakin berjalan efektif.