Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Ketidakadilan Hukum di Indonesia
17 November 2021 17:55 WIB
Tulisan dari Indira Yekti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kata hukum bukan sesuatu yang asing bagi kita. Pada perdebatan di media sosial, media massa, dan percakapan sehari-hari, kita kerap mendengar dan menggunakan kata hukum. Sementara itu, apa pengertian hukum? hukum adalah norma atau sanksi untuk mengatur tingkah laku manusia. Apabila dilanggar, masyarakat akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk dirinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 berbunyi, "Negara Indonesia sebagai negara hukum." Akan tetapi, hukum di Indonesia saat ini banyak menuai kritik dari masyarakat akibat ketidakjelasan berbagai hukum dan lemahnya aturan yang ada. Banyak masyarakat yang mengajukan pendapat mengenai hukum di Indonesia agar diperbaiki.
Berbicara soal hukum, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah "tumpul ke atas, runcing ke bawah". Namun, apa pengertian dari istilah tersebut? yang dimaksud dari istilah tersebut adalah terdapat fenomena, yakni mudahnya menghukum rakyat kelas bawah daripada menghukum rakyat kelas atas, seperti pejabat-pejabat koruptor yang kita lihat sampai saat ini. Mengapa demikian? karena rakyat kelas bawah kalah dalam ekonomi sehingga mereka tidak dapat melakukan pembelaan terhadap hukum. Berbeda dengan rakyat kelas atas, mereka dapat meringankan hukumannya dengan cara menyuap.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menggambarkan bahwa rakyat kecil tidak mendapatkan keadilan, yaitu contoh kasus seorang bapak tua yang dituduh mencuri barang di sebuah toko swalayan. Karena tuduhan tersebut, bapak tua tersebut dibawa ke pengadilan. Sebab berkemampuan ekonomi rendah, bapak tua tersebut tidak mampu melakukan pembelaan dan menyewa pengacara. Kemudian, bapak tua tersebut dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun walaupun tidak ada bukti konkret bahwa bapak tersebut mencuri. Akan tetapi, ia divonis bersalah.
Di sisi lain, ada kasus yang menggambarkan bahwa pejabat yang mengambil uang rakyat hanya dihukum 1 tahun. Bahkan, mereka masih bisa berjalan-jalan keluar saat dalam masa penahanan. Tidak hanya itu, masih banyak lagi koruptor-koruptor di negara ini yang merugikan negara. Selain itu, "tikus-tikus berdasi" tersebut mudah melakukan penyogokkan terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dua paparan kasus di atas dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia "tumpul ke atas, runcing ke bawah". Selain itu, penerapan hukum di Indonesia tidak mencerminkan dasar negara kita, yaitu Pancasila. Terlebih lagi, dua kasus tersebut membuktikan adanya penyimpangan sila kelima Pancasila, yakni, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Sampai saat ini, hukum di Indonesia masih bersimpangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga banyak masyarakat kelas bawah yang masih merasa tidak mendapatkan keadilan. Sayang sekali, kurangnya penegasan hukum di Indonesia menyebabkan yang kurang mampu akan kalah dengan yang berduit.
Untuk mengatasi masalah ketidakadilan hukum di Indonesia, semua pihak bertanggung jawab dalam menerapkan hukum seadil-adilnya dan tidak melakukan tebang pilih. Selain itu, hukum tidak dipahami hanya sebatas tulisan atau teori, namun harus diterapkan secara adil. Sementara itu, secara pribadi, kita memiliki tanggung jawab untuk mengaplikasikan jujur dan adil di dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkup keluarga sampai lingkup berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT