CEO ITW : BNPB Berpotensi Membunuh Industri Perhotelan dan UMKM Dimasa Pandemi

Indonesia Tourism Watch
Lembaga Swadaya Masyarakat Pengamat Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Watch (NGO-ITW) Sebuah LSM yang lahir dengan semangat kolaboratif
Konten dari Pengguna
12 Agustus 2021 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indonesia Tourism Watch tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ichwan Abdillah, CEO Indonesia Tourism Watch
zoom-in-whitePerbesar
Ichwan Abdillah, CEO Indonesia Tourism Watch
ADVERTISEMENT
Jakarta Diketahui bersama Pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19. Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Pelaksana Program Penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang disedikan kementerian keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat covid-19.
ADVERTISEMENT
Namun dalam periode program dari 21 desember hingga 07 juni 2021 terdapat permasalahan yakni macetnya pembayaran hotel-hotel penyelenggara isolasi mandiri bagi OTG dan Nakes Covid-19. Menurut data yang dihimpun Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terdapat 24 hotel di Jakarta yang tidak mendapatkan bayaran utuh, dengan hanya membayar hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan hotel atau sekitar 60 miliar dan hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari 164 miliar. Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan Nakes Covid-19, hal ini dabat berdampak terhadap Hotel Cash Flow apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.
ADVERTISEMENT
Dewasa ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi terutama adanya berbagai perbedaan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh kementerian keuangan namun kementerian keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB. Perbedaan pendapat ini mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap BNPB dan juga BPK Provinsi DKI Jakarta mengaudit Disparekraf DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum diterbitkan hasil audit yang dilakukan BPK maupun BPKP DKI Jakarta.
Indonesia Tourism Watch (ITW) sebagai pemerhati pariwisata Indonesia juga menanggapi khasus ini dengan serius. “Bukan rahasia lagi bahwa okupansi hotel selama masa pandemi covid-19 telah terjun bebas terutama di DKI Jakarta yang okupansi hotelnya dibawah 15%. Ditambah permasalahan Hotel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk dijadikan tempat tinggal bagi pasien OTG dan Nakes Covid-19 yang mengalami okupansi dibawah 10% yang diakibatkan oleh telatnya pelunasan pembayaran oleh BNPB, hal ini dapat berdampak kebangkrutan bagi hotel-hotel tersebut akibat Overhead Cost yang tidak dapat dibayar oleh pihak hotel” tegas Ichwan Abdillah, CEO Indonesia Tourism Watch.
Twin Plaza Hotel mengalami kebangkrutan akibat macetnya pelunasan pembayaran dari BNPB
Industri perhotelan sendiri merupakan garda terdepan dalam industri pariwisata di Jakarta bahkan di Indonesia juga menjadi sandaran bagi UMKM seperti UMKM yang bergerak dibidang kuliner, atau penyedia perlengkapan hotel serta para pekerja industri pariwisata. “Kami menganalisis apa yang terjadi, bahwa BNPB secara perlahan membunuh industri perhotelan serta UMKM. Mengapa kami mengakatakan demikian karena BNPB dianggap lalai dengan tidak melunasi pembayaran tagihan hotel yang bekerja sama untuk menyediakan tempat tinggal bagi pasien OTG dan Nakes Covid-19. Bahkan Hotel Twin Plaza Jakarta telah mengalami kebangkrutan akibat tidak dapat membayar Overhead Cost seperti listrik, air, gaji karyawan, dan lainnya. Jika keadaan ini masih terus terjadi kami dapat prediksi 24 hotel di Jakarta dapat bangkrut akibat cash flow yang buruk..” sambung CEO ITW.
ADVERTISEMENT
“Bila pelunasan pembayaaran hotel tidak kunjung terealisasi maka kami prediksi bahwa kedepannya hotel-hotel tersebut dapat bangkut dalam beberapa bulan kedepan. Dan kami menuntut tanggung jawab BNPB karena turut serta dalam membunuh industri perhotelan dan UMKM serta pastinya banyak sekali pekerja dibidang perhotelan akan menjadi pengangguran” tutup Ichwan Abdillah.