Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV, Pengusaha Wajib Tau
15 Maret 2020 19:09 WIB
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wadah yang dimaksud tersebut berupa pendirian badan usaha. Di Indonesia, setidaknya ada 4 (empat) bentuk badan usaha yang dikenal di masyarakat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Badan Usaha Perorangan; Koperasi; Perseroan Terbatas (PT); dan Persekutuan Komanditer. Keempat bentuk badan usaha tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memproduksi serta menawarkan barang dan/atau jasa tertentu serta mendapatkan keuntungan dari apa yang diproduksi dan ditawarkan tersebut.
Dalam mengembangkan usahanya, seorang pelaku usaha perlu menyiapkan strategi serta langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan.
Hal ini diperlukan juga agar kegiatan usaha yang dijalankannya tersebut dapat tetap bertahan di tengah ketatnya persaingan usaha di Indonesia.
Salah satu langkah yang diambil oleh sebagian pelaku usaha adalah dengan menjalankan kegiatan usaha di berbagai macam bidang. Namun apakah mungkin tiap bentuk badan usaha dapat secara bebas bergerak di berbagai bidang?
Sebagian pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM serta pelaku usaha pemula lebih memilih untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk CV.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan proses pendirian CV yang terbilang mudah, cepat, dan sederhana sementara ketentuan mengenai besaran modal serta biaya yang perlu disiapkan oleh pengurus perusahaan tidak ditentukan.
Alasan tersebut mendapat sambutan baik, terlebih lagi apabila ada pelaku usaha yang hendak mendirikan perusahaan namun masih terkendala dengan keterbatasan modal yang dimiliki.
Tidak terlepas dari hal tersebut, setiap pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian perusahaan dalam bentuk CV harus dapat bersikap cermat.
Ia harus mengenali serta mengetahui betul apakah bidang usaha yang ditekuninya tersebut memungkinkan untuk didaftarkan sebagai CV. Mengapa demikian?
Di samping kemudahan dalam proses pendirian serta besaran biaya pendirian yang terjangkau, pendirian CV ternyata juga memiliki kekurangan dibandingkan PT ataupun bentuk perusahaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu kekurangan yang cukup menonjol adalah mengenai keterbatasan ruang lingkup dalam menjalankan bidang usaha. Hal ini dikarenakan tidak semua sektor usaha dapat didaftarkan sebagai CV.
Berikut kami uraikan 5 sektor ataupun bidang usaha yang dapat didaftarkan sebagai CV:
Bidang Jasa
Usaha bidang jasa merupakan sektor usaha yang memberikan layanan dalam bentuk ilmu, tenaga, keahlian, serta kemampuan tertentu.
Bidang Jasa yang dapat didaftarkan sebagai CV meliputi: Pendidikan, Teknik, Komputer, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Transportasi, Katering, Sistem Informasi, serta Jasa pengurusan STNK, SIM, cleaning service, Pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bidang Perdagangan ini meliputi: Distributor atau Agen suatu produk, Supplier, Komisioner, Bahan Bangunan, Furniture, Barang cetakan, ATK, Telekomunikasi, Mekanikal, Barang elektronik, Makanan dan Minuman, Busana, Kerajinan Tangan, Alat-alat medis dan kedokteran, Obat-obatan dan Farmasi, Komputer, Toiletries, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Bidang Percetakan
Bidang Percetakan merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa tulisan maupun gambar pada media tertentu dengan menggunakan mesin cetak.
Bidang Percetakan ini meliputi: Penerbitan Buku, Penjilidan, serta Kemasan atau Packaging.
Bidang Industri
Bidang Industri merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa hasil olahan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi untuk dapat menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai mutu atau kualitas yang tinggi.
Bidang Industri ini meliputi: Industri Kayu, Industri Makanan, Industri Tekstil, Industri Pakaian Jadi, Furniture, Industri Peralatan Alat Tulis Kantor, Industri Peralatan Rumah Tangga, dan lain sebagainya.
Bidang Kontraktor
Bidang Kontraktor merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa perubahan, perombakan, perbaikan, serta pembongkaran atas suatu bangunan tertentu.
ADVERTISEMENT
Bidang Kontraktor ini meliputi: Kontraktor Gedung, Kontraktor Rumah, Kontraktor Jalan, Kontraktor Konstruksi Bangunan, Kontraktor Jembatan, Kontraktor Listrik, Kontraktor Besi dan Kayu, Kontraktor Instalasi Listrik, Air, Gas, dan Telekomunikasi.
Demikian lima sektor usaha yang dapat diajukan pendirian dalam bentuk CV.
Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian perusahaannya dalam bentuk CV, maka pastikan bahwa sektor usaha dari kegiatan yang dijalankannya termasuk dalam sektor usaha yang telah disebutkan.